Home Berita Kepala Daerah sebagai Penghubung soal Pembangunan Infrastruktur di Daerah

Kepala Daerah sebagai Penghubung soal Pembangunan Infrastruktur di Daerah

Share

JAKARTA, LINTAS — Sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah, gubernur menjadi ujung tombak menghubungkan antara daerah dan pusat. Jika tidak sanggup membangun karena minim anggaran, pemerintah kabupaten/kota perlu bersurat dan diserahkan kepada pemerintah pusat.

Demikian diingatkan oleh Presiden Jokowi saat memberikan sambutan kepada seluruh kepala daerah se-Indonesia bertajuk “Pengarahan Persiden RI kepada Kepala Daerah Seluruh Indonesia” di Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara, Selasa (13/8/2024).

“Gubernur adalah ujung tombak penyambung antara daerah dan pusat dan sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Gubernur harus betul-betul paham skala prioritas dan arah kebijakan pemerintah pusat sehingga bisa mengawal program pemerintah,” kata Presiden Jokowi dikutip dari kanal Sekretariat Presiden.

Gubernur juga, kata Presiden, bertanggung jawab memonitor bupati dan wali kota agar daerah bisa sejalan dengan pemerintah pusat. Utamanya yang berkaitan dengan prioritas-prioritas untuk pembangunan yang strategis.

Sebagai contoh, kata Presiden, di daerah sudah ada waduk yang dibangun oleh pemerintah pusat. Jelas pembangunan waduk dilakukan oleh pemerintah pusat karena biayanya besar.

“Irigasi yang primer mungkin juga masih pemerintah pusat, tetapi untuk sekunder dan tersier agar air bisa masuk ke sawah mestinya itu dikerjakan oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Akan tetapi, dalam kenyataannya, sudah ada waduknya, tetapi irigasi sekunder dan tersiernya untuk masuk ke sawah itu tidak ada,” kata Jokowi.

Contoh lain, misalnya di suatu daerah sudah ada pelabuhan, tetapi jalan atau akses menuju ke pelabuhan belum tersedia.

“Meskipun juga hanya 6 kilometer, sudah sekian tahun tidak dikerjakan, sehingga pelabuhannya tidak bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.

Sebetulnya, menurut Presiden, kalau memang pemerintah daerah bersangkutan tidak memiliki kemampuan, tinggal buat laporan tertulis dan disampaikan kepada pemerintah pusat melalui gubernur untuk segera diambil alih oleh pemerintah pusat.

“Suratnya serahkan kepada pemerintah pusat, bisa diserahkan kepada Kementerian PUPR. Sekarang kita kan punya Inpres Jalan Daerah (IJD). Saya kira ini akan sangat membantu kalau ada yang berkaitan dengan jalan atau akses seperti itu,” ujar Presiden.

Inpres Jalan Daerah

Terkait IJD, pada tahun anggaran 2023 Pemerintah Jokowi sudah sukses membangun jalan daerah di hampir seluruh provinsi melalui BBPJN/BPJN deengan total anggaran Rp 14,7 triliun.

Dari dana tersebut digunakan untuk meningkatkan jalan daerah sepanjang 3.140 km baik jalan daerah provinsi maupunb kabupaten-kota serta perbaikan jembatan sepanjang 2.700 meter.

Adapun pada tahun 2024 ini pemerintah menganggarkan IJD sebesar Rp 15 triliun.

Seperti diketahui, pemerintahan Jokowi-Ma’aruf Amin akan berakhir pada Oktober 2024. Kepemimpinan nasional akan beralih kepada presiden terpilih Prabowo Subianto dan wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, yang juga merupakan putra Presiden Jokowi. (HRZ)

Baca Juga: Sudah 22 dari 60 Embung Selesai Dibangun di IKN

Oleh:

Share

Leave a Comment

Majalah Lintas Official Logo
Majalahlintas.com adalah media online yang menyediakan informasi tepercaya seputar dunia infrastruktur, transportasi, dan berita aktual lainnya, diterbitkan oleh PT Lintas Media Infrastruktur.
Copyright © 2023, PT Lintas Media Infrastruktur. All rights reserved.