Home Berita Garuda Indonesia Selesaikan Investigasi Kehilangan Barang, Ini Hasilnya

Garuda Indonesia Selesaikan Investigasi Kehilangan Barang, Ini Hasilnya

Share

JAKARTA, LINTAS — Garuda Indonesia menyampaikan bahwa proses investigasi internal atas laporan kehilangan barang yang terjadi dalam penerbangan GA-716 rute Jakarta–Melbourne pada 6 Juni 2025 telah resmi diselesaikan. Investigasi ini dilakukan secara menyeluruh sejak 6 hingga 18 Juni 2025 melalui koordinasi intensif dengan berbagai pihak terkait.

Direktur Niaga Garuda Indonesia, Ade R. Susardi, menyatakan bahwa berdasarkan hasil investigasi, belum ditemukan bukti yang menunjukkan adanya keterlibatan awak pesawat dalam dugaan kehilangan barang tersebut.

Menurut Ade, Garuda Indonesia berkomitmen tinggi terhadap aspek keamanan dan kenyamanan penumpang. Oleh karena itu, kejadian ini juga telah dilaporkan secara resmi kepada Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan lebih lanjut.

“Garuda Indonesia akan mendukung penuh proses penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian. Kami siap menyediakan seluruh informasi yang diperlukan demi tercapainya penyelesaian hukum secara adil, objektif, dan transparan bagi seluruh pihak,” ujar Ade R. Susardi.

Komunikasi dengan Penumpang

Ia menambahkan bahwa pihaknya terus menjalin komunikasi secara langsung dengan penumpang yang bersangkutan sebagai bentuk tanggung jawab dan transparansi perusahaan.

Garuda Indonesia juga menyampaikan apresiasi terhadap perhatian publik atas peristiwa ini dan menegaskan bahwa seluruh masukan dari penumpang menjadi bagian penting dalam upaya peningkatan mutu layanan.

“Laporan ini menjadi bahan evaluasi terhadap prosedur operasional dan standar pelayanan Garuda Indonesia. Kami akan terus memperkuat kualitas layanan untuk memberikan pengalaman terbang yang unggul bagi seluruh penumpang,” tegas Ade.

Baca Juga: Transjakarta Sediakan Rute Khusus Menuju Jakarta Fair 2025

Sebagai maskapai nasional, Garuda Indonesia memastikan bahwa seluruh prosedur operasional dilaksanakan sesuai dengan standar keselamatan dan keamanan penerbangan yang berlaku, baik di tingkat nasional maupun internasional. (*/CHI)

Oleh:

Share