JAKARTA, LINTAS – Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus mendorong Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Pemerintah Daerah (Pemda) setempat dan stakeholder terkait untuk ikut menangani pelintasan sebidang.
Seelama Januari hingga awal Februari 2024 terjadi 8 peristiwa di pelintasan KA di Bandung. Sebanyak delapan orang tewas dalam 8 peristiwa kecelakaan tersebut.
“Keterlibatan Pemerintah Daerah dalam penanganan pelintasan sebidang ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Pelintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api dengan Jalan,” kata Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Mohamad Risal Wasal saat diwawancarai Lintas, belum lama ini.
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018, wewenang untuk penanganan dan pengelolaan pelintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalannya.
Pengelolaan untuk pelintasan sebidang yang berada di jalan nasional dilakukan oleh Menteri, Gubernur untuk pelintasan sebidang yang berada di jalan provinsi, dan Bupati/Wali Kota untuk pelintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten/kota dan desa.
Risal Wasal menambahkan, penanganan pelintasan sebidang ini juga telah diupayakan oleh DJKA dengan menghilangkan atau menutup pelintasan sebidang KA yang berdekatan (kurang dari 800 meter) dan/atau yang lebar jalannya kurang dari 2 meter.
Kemudian memasang pagar sterilisasi jalur KA, program pembangunan fly over atau underpass, membangun jalan kolektor atau frontage road di sepanjang jalur KA atau jalan alternatif (manajemen lalu lintas).
Selanjutnya, program pengadaan pintu perlintasan, early warning system (EWS), dan pemasangan rambu, perbaikan perkerasan jalan (modular concreate LX/sintetis LX).
Pengembangan level crossing obstacle detection system yang melakukan deteksi otomatis rintangan di pelintasan sebidang untuk mencegah kecelakaan kereta api dengan kendaraan jalan.
“Kami juga melakukan program evaluasi pelintasan Jawa dan Sumatera serta sosialisasi, kampanye dan promosi keselamatan di perlintasan,” tutur Risal Wasal.
Saat ini jumlah pelintasan sebidang sebanyak 3.693 terdiri dari:
Pelintasan dijaga 1.598, terdiri dari:
-Dijaga JJ (Divisi Prasarana KAI/DAOP/Divre): 466
-Dijaga Op (Divisi Operasional KAI/DAOP/Divre): 490
-Dijaga Dishub (Dinas Perhubungan/Pemda): 291
-Dijaga Masyarakat: 351
Pelintasan tidak dijaga: 2.095 terdiri dari:
-Resmi tidak dijaga: 1.132
-Liar: 963.
(CHI)
Baca juga: Waspadai Pelintasan Sebidang, Ada 3 Kecelakaan dalam Sehari