Sumber informasi tepercaya seputar infrastruktur,
transportasi, dan berita aktual lainnya.
19 May 2024
Home Berita Waspadai Pelintasan Sebidang, Ada 3 Kecelakaan dalam Sehari

Waspadai Pelintasan Sebidang, Ada 3 Kecelakaan dalam Sehari

Share

JAKARTA, LINTAS – PT Kereta Api Indonesia (KAI) mencatat dalam satu hari terjadi tiga kecelakaan di pelintasan sebidang. Pemilik jalan (Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) diminta evaluasi keberadaan pelintasan sebidangnya.

Adapun kejadian kecelakaan tersebut yaitu antara mobil dengan KA Gaya Baru Malam Selatan di Kabupaten Klaten, mobil dengan KA Wijayakusuma di Kabupaten Banyuwangi.

Kemudian mobil dengan KA Datuk Blambangan di Kota Tebing Tinggi. Total terdapat 3 orang meninggal dalam kejadian-kejadian tersebut.

“KAI prihatin dan menyesalkan kejadian tersebut, serta menyampaikan ucapan turut belasungkawa kepada para keluarga korban,” ujar Direktur Utama PT KAI Didiek Hartantyo dalam keterangan KAI, Senin (15/1/2024).

Didiek menegaskan, kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba. Sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api.

Baca: Evakuasi KA Pandalungan Selesai, Jalur di Stasiun Tanggulangin Sudah Dapat Dilewati

“Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui pelintasan sebidang. Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114,” tuturnya.

Pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan yaitu, Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan.

Kemudian pada UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 menyatakan yaitu, Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Pemilik Jalan Harus Evaluasi

Selain itu, KAI selalu menekankan agar pemilik jalan sesuai kelasnya (Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) melakukan evaluasi keselamatan atas keberadaan pelintasan sebidang di wilayahnya.

Pemilik jalan adalah pihak yang harus mengelola pelintasan sebidang seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup pelintasan sebidang yang dinilai membahayakan bagi keselamatan.

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018 wewenang untuk penanganan dan pengelolaan pelintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalannya.

Pengelolaan untuk pelintasan sebidang yang berada di jalan nasional dilakukan oleh Menteri, Gubernur untuk pelintasan sebidang yang berada di jalan provinsi, dan Bupati/Wali Kota untuk pelintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten/kota dan desa.

KAI mengimbau agar Pemda, Kemenhub, dan PUPR lebih peduli serta lebih perhatian terhadap kelaikan keselamatan di pelintasan sebidang dengan melengkapi peralatan keselamatan bagi pengguna jalan raya seperti rambu-rambu, penerangan, palang pintu, dan penjaga pelintasan sebidang.

KAI berharap peran aktif semua pihak untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada pelintasan sebidang demi keselamatan bersama.

“Masyarakat juga diharapkan agar berhati-hati saat akan melintasi pelintasan sebidang, dan disiplin mematuhi rambu-rambu yang terdapat di pelintasan sebidang. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada,” ujar Didiek.

Untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api, KAI bersama-sama dengan stakeholders terkait berencana akan menutup pelintasan tersebut sehingga kejadian serupa tidak akan terulang lagi. (CHI)

Baca: Kereta Api Turangga dan KA Bandung Raya Tabrakan

Oleh:
, View all posts View all posts

Share

Leave a Comment

Copyright © 2023, PT Lintas Media Infrastruktur. All rights reserved.