Jakarta, Lintas — PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan denda dan larangan naik bagi pelanggar aturan, demi kelancaran dan kenyamanan perjalanan pengguna kereta.
KAI mengeluarkan aturan ketat ini bagi pengguna kereta atau penumpang yang turun melebihi stasiun tujuan.
Vice Presiden (VP) Public Relation KAI Joni Martinus mengungkapkan, sanksi bagi pelanggarnya memang berupa denda hingga larangan naik kereta api dalam jangka waktu tertentu.
“Aturan ini KAI terapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api. Sekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang melebihi relasi yang mengganggu kelancaran perjalanan KA,” ujar Joni dalam keterangan pers, dikutip Jumat (5/8/2023).

Joni menuturkan, sanksi bakal diberlakukan pada penumpang yang sengaja turun pada relasi yang melebihi stasiun yang tertera pada tiket.
Sebenarnya, KAI selalu melakukan pencegahan dengan menyampaikan melalui pengeras suara di dalam kereta api jika bakal berhenti di stasiun tertentu.
Baca juga: Kenapa Kereta Api Tak Bisa Berhenti Mendadak? Ini Penjelasan KAI
Joni mengungkapkan, kondektur bakal kerap melakukan pengecekan setiap kereta api selesai berhenti di sebuah stasiun untuk memastikan data tiket dengan penumpang yang ada.
“Pengecekan tersebut dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli,” ucap dia.
Implementasi Aturan
Penumpang yang terbukti sengaja turun di stasiun yang melebihi perjalanannya bakal dikenai denda seharga dua kali lipat harga tiket secara tunai dan langsung.
Kemudian, penumpang bakal diturunkan di stasiun pada kesempatan pertama.

Jika tak memiliki cukup dana untuk membayar denda, maka penumpang diberi waktu 1×24 jam untuk membayarkan denda tersebut.
Apabila dispensasi waktu habis, dan penumpang tak kunjung membayar, maka KAI tidak memperbolehkan penumpang naik kereta api selama 90 hari.
Jika ada penumpang yang terbukti tiga kali melanggar aturan, maka dilarang menggunakan atau naik kereta api selama 180 hari. (TNO)
Baca Juga: PT KAI Hadirkan 5 Kereta Api Baru



























