Home Berita Dari Pengaduan Menuju Penyelesaian, Pemerintah Kawal Konsumen Meikarta

Dari Pengaduan Menuju Penyelesaian, Pemerintah Kawal Konsumen Meikarta

Share

JAKARTA,LINTAS — Penanganan pengaduan konsumen Meikarta, khususnya terkait kepemilikan unit di kawasan Distrik1 dan 2, terus dikawal pemerintah. Dari ratusan pengaduan yang masuk, sebagian besar konsumen telah memperoleh kejelasan mengenai status unit. 

Direktur Pembinaan Usaha Perumahan dan Perlindungan Konsumen, Direktorat Jenderal Kawasan dan Permukiman, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Mulyansari, mengatakan pemerintah terus memantau penyelesaian persoalan konsumen Meikarta berdasarkan data dan daftar konsumen yang telah diverifikasi.

Hal tersebut disampaikan Mulyansari saat diwawancarai khusus oleh Lintas di Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Berdasarkan dokumen status terakhir pengaduan Meikarta per 15 September 2026, tercatat 792 konsumen dalam data pengaduan. Sementara hasil verifikasi berdasarkan kepemilikan unit tercatat 384 unit.

Dari hasil penanganan tersebut, sebanyak 602 unit atau sekitar 99 persen masuk kategori selesai, yang terdiri atas 174 unit melalui mekanisme titip jual dan 428 unit telah menerima unit. Selain itu, terdapat 8 unit atau sekitar 1 persen yang masih dalam proses validasi. 

Pembangunan Tetap Berjalan

Dalam penanganan konsumen Meikarta, pemerintah tidak hanya melakukan verifikasi administrasi, tetapi juga melakukan kunjungan lapangan untuk melihat perkembangan pembangunan di lapangan. 

“Pihak Meikarta terus membangun untuk menyelesaikan kewajibannya. Maksudnya, mereka membangun unit-unit yang menjadi kewajiban pengembang terhadap konsumen,” jelas Mulyasari.

Kualitas Bangunan dan IPL

Mulyansari menyebut, penanganan pengaduan Meikarta tidak berhenti pada persoalan mendapatkan unit atau pengembalian dana. 

Setelah status sebagian besar konsumen mulai mendapatkan kejelasan, jenis pengaduan yang diterima pemerintah mulai bergeser kepada persoalan lain yang berkaitan dengan hunian.

“Sampai saat ini pun kami menerima aduan dari Meikarta. Tapi kebanyakan sudah bukan tuntutan untuk mendapatkan unit atau refund. Mereka lebih menuntut ke kualitas bangunan, IPL, dan seperti itu,” katanya.

Perubahan karakter pengaduan tersebut menunjukkan bahwa persoalan konsumen Meikarta telah memasuki tahapan yang berbeda. Pemerintah kini tidak hanya memfasilitasi penyelesaian aduan status kepemilikannya, tetapi juga memantau persoalan yang muncul setelah konsumen mendapatkan unit.

Mulyansari menegaskan, pemerintah tidak mengambil alih kewajiban pengembang, melainkan menjalankan fungsi pembinaan dan perlindungan konsumen dengan melakukan pemantauan serta fasilitasi komunikasi antara konsumen dan pihak terkait. (PAH/ROY)

Oleh:

Share