JAKARTA, LINTAS – Bencana banjir yang selalu terjadi termasuk yang baru-baru ini melanda beberapa wilayah baik di hulu maupun hilir memiliki kesamaan pola penyebab banjir.
Pelanggaran besar-besaran perubahan tata guna lahan sampai rusaknya lingkungan Daerah Aliran Sungai (DAS) merupakan faktor dominan penyebab banjir.
Banjir di Puncak Bogor sampai Jakarta, lalu di Sukabumi, Bekasi dan Karawang serta daerah lainnya telah menjadi saksi sekaligus peringatan betapa banjir yang selalu terulang diakibatkan oleh kesalahan, ketidakpedulian dan kelalaian yang sama.
“Cepat atau lambat, suka atau tidak suka, banjir besar atau kecil akan selalu datang kapan pun disaat yang tepat,” kata pengamat masalah banjir Ir. Siswoko Kartodirdjo Dipl.HE pada acara podcast dengan Lintas beberapa aaktu lalu.
Menurutnya, tidak ada satupun tempat di bumi ini yang berhak mengklaim bebas banjir.
“Pusat dan daerah serta semua pihak termasuk masyarakat dan media harus memiliki kesamaan persepsi dan pemahaman terhadap banjir dan masalah banjir agar tidak membingungkan masyarakat,” ujar Siswoko.
Masyarakat yang tinggal di dataran banjir (wilayah/kawasan di sekitar sungai yang terdampak banjir) perlu tahu sejauh mana mereka terdampak banjir baik banjir besar maupun kecil.
Karena pengetahuan ini penting dalam memperkuat sistem peringatan dini yang sudah ada. Dan dengan informasi ini, setidaknya masyarakat bisa mengantisipai dan mempersiapkan diri menghadapi banjir skala apapun.
Banjir dan masalah banjir tidak bisa disamaratakan, mengelola banjir tidak ada standarnya tidak seperti mengelola saluran irigasi, dan setiap kejadian banjir memiliki kasus yang berbeda bergantung pada jenisnya (luapan sungai, rob, bandang dan lainnya) serta berdasarkan lokasi kejadiannya.
Siswoko juga menyoroti istilah “banjir kiriman” yang kerap disuarakan baik oleh pejabat maupun masyarakat termasuk awak media.
Seolah banjir ada yang mengirim, banjir harus dipahami sebagai sunnatulah (hukum alam), banjir selalu mengalir dari tempat tinggi ke tempat yang lebih rendah. Jadi sangat tidak bijak menggunakan kata “banjir kiriman”.
Siswoko yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PU tahun 2005-2007 berharap perlunya menyelaraskan pemahaman tentang banjir dan masalah banjir bagi semua pihak.
Masyarakat sebagai penerima dampak lansung banjir berhak tahu apakah kediaman mereka cukup aman terhadap banjir kecil maupun besar (banjir skala berapapun).
Mereka juga perlu tahu upaya apa saja yang telah dan akan dilakukan pemerintah dalam rangka pengendalian banjir di wilayahnya masing-masing.
Dalam rangka menyelaraskan pemahaman, pemerintah pusat dan daerah sesuai kewenangannya perlu lebih banyak mensosialisasikan banjir dan masalah banjir beserta upaya yang telah dan akan dilakukannya.
Audit Lingkungan
Tidak hanya itu, Siswoko berharap perlunya pemerintah bersinergi melakukan audit lingkungan termasuk sarana dan prasarana pengendalia banjir.
Baca Juga: Dua Bendungan di Puncak Redam Banjir 2,3 Juta m3 yang Akan Masuk Jakarta
Hal ini perlu dilakukan agar dinamika kejadian banjir yang menunjukkan trend peningkatan dapat diantisipasi sejak dini. Bahkan semua pihak perlu tahu mana saja banjir yang tergolong bencana alam dan yang termasuk tanggung jawab pemerintah/pengelola.
Contoh di DK Jakarta di mana seluruh prasarana banjir direncanakan untuk mampu menghadapi banjir skala 50 tahunan (Q 50) bila kemudian banjir yang datang melampaui 50 tahunan, ini artinya masuk kategori bencana alam, tidak termasuk tanggung jawab desain, dan ini juga satu hal yang perlu diketahui masyarakat.
Tindakan nyata peduli lingkungan perlu didahului oleh pejabat pemerintah seperti yang telah dicontohkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi baru-baru ini dengan melakukan pembongkaran lansung di lapangan terhadap bangunan di kawasan wisata Puncak yang melanggar tata ruang DAS Ciliwung.
Diharapkan kepala daerah lainnya dapat mengikuti jejak sang Gubernur agar kesalahan yang sama yang mengakibatkan banjir tidak terulang Kembali. (MAL)

























