JAKARTA, LINTAS – Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) DKI Jakarta–Jawa Barat bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pemanfaatan dan pengembangan transportasi terbatas berupa penyelenggaraan jalan nasional di kawasan konservasi.
Penandatanganan PKS berlangsung pada Selasa (23/12/2025) di Kantor BBPJN DKI Jakarta–Jawa Barat. Kerja sama ini menjadi wujud komitmen bersama untuk memastikan pembangunan infrastruktur jalan nasional berjalan selaras dengan upaya perlindungan dan pelestarian lingkungan.
Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Kepala BBPJN DKI Jakarta–Jawa Barat, Rina Kumala Sari, dan Kepala BBKSDA Jawa Barat, Agus Arianto, serta disaksikan jajaran pejabat di lingkungan BBPJN DKI Jakarta–Jawa Barat, antara lain Kepala Bidang KPIJ, Kepala Bidang Preservasi Wilayah II Jawa Barat, Kepala Satker PJN Wilayah II Jawa Barat, serta para pemangku kepentingan terkait.
Kepala BBPJN DKI Jakarta–Jawa Barat, Rina Kumala Sari, menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur jalan nasional tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab menjaga kelestarian lingkungan, khususnya di kawasan konservasi.
“Melalui Perjanjian Kerja Sama ini, kami ingin memastikan penyelenggaraan jalan nasional tidak hanya berorientasi pada konektivitas dan pelayanan lalu lintas, tetapi juga memperhatikan perlindungan kawasan konservasi, pengamanan ekosistem, serta mendukung pemulihan lingkungan di sekitar koridor jalan,” ujar Rina dikutip Selasa (30/12/2025).
Jalur Strategis
Ia menambahkan, berbagai kejadian lingkungan yang terjadi di sejumlah wilayah menjadi pelajaran penting bahwa pembangunan infrastruktur harus direncanakan secara kolaboratif, terintegrasi, dan berlandaskan regulasi. Dengan demikian, manfaat pembangunan dapat dirasakan masyarakat tanpa mengorbankan kelestarian alam dan keselamatan publik.
PKS ini terintegrasi dengan Rencana Pelaksanaan Program (RPP) yang mencakup Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Rencana Kerja Lima Tahunan (RKL) pada empat ruas jalan nasional eksisting yang melintasi kawasan hutan konservasi di Provinsi Jawa Barat. Keempat ruas tersebut meliputi:
Ruas Batas Bandung/Cianjur–Naringgul–Cidaun di kawasan Cagar Alam Gunung Simpang;
- Ruas Rancabali–Batas Bandung/Cianjur di kawasan Cagar Alam Patengan;
- Ruas Ciwidey–Rancabali di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Cimanggu; dan
- Jalan Raya Citepus (Simpang Karang Hawu–Pelabuhan Ratu) di kawasan TWA/Cagar Alam Sukawayana.
Ruas-ruas jalan tersebut merupakan jalur strategis yang menghubungkan lintas tengah dan lintas pantai selatan Jawa Barat. Selain menopang aktivitas perekonomian masyarakat, ruas-ruas ini juga menjadi akses utama menuju sejumlah kawasan pariwisata unggulan.
Pemulihan Ekosistem
Melalui kerja sama ini, BBPJN DKI Jakarta–Jawa Barat dan BBKSDA Jawa Barat berkomitmen menjaga keberlanjutan fungsi jalan nasional sekaligus mendukung kegiatan perlindungan, pengamanan kawasan, serta pemulihan ekosistem di sekitar jalan.
Rina menegaskan, tujuan utama kerja sama ini adalah menciptakan keseimbangan antara fungsi jalan nasional sebagai penggerak konektivitas wilayah dengan kewajiban menjaga kelestarian alam secara berkelanjutan.
“Kami meyakini sinergi antara BBPJN DKI Jakarta–Jawa Barat dan BBKSDA Jawa Barat dapat menjadi contoh praktik baik penyelenggaraan infrastruktur berwawasan lingkungan, sekaligus model kolaborasi lintas sektor yang dapat diterapkan di wilayah lain,” pungkasnya. (CHI)
Baca Juga: MRT Jakarta Berlakukan Jadwal Operasional Khusus pada Malam Tahun Baru 2026





