AMUNTAI, LINTAS – Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Selatan sedang melakukan penanganan darurat terhadap jalan longsor di ruas jalan nasional Batas Kota Amuntai–Desa Tabur (Batas Kabupaten Tabalong), di Km 194+700 Desa Sungai Turak, Kota Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Karena kondisi jalan longsor yang belum stabil dan sangat membahayakan pengguna jalan, BPPJN melarang kendaraan dengan bobot di atas 8 ton untuk melintas.
Hal itu disampaikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2.3 Provinsi Kalimantan Selatan Agung Satrio Utomo kepada Majalah Lintas, Selasa (12/9/2023).
“Kondisi penurunan terus-menerus juga dipengaruhi oleh faktor lalu lintas yang ada. Kami tidak bisa menghentikan kendaraan yang melintas, hanya dapat memberikan alternatif jalan untuk mengurangi dampak beban ke badan jalannya sendiri. Namun, untuk kendaraan di atas 8 ton kami larang melintas,” ujar Agung.

Longsor di jalan nasional penghubung antara Kabupaten Hulu Sungai Utara dan kabupaten Tabalong ini terjadi sejak 21 Agustus 2023.
Baca Juga: Menteri Basuki Berjanji Akan Tuntaskan Pembangunan Jalan Lingkar Nias
Longsor terjadi di bagian tengah badan jalan. Pengamatan Majalah Lintas, garis retakan telah berubah menjadi rongga yang membelah aspal. Badan jalannya juga ambles sepanjang 50 meter dengan beda elevasi 10 cm dibandingkan posisi ruas jalan yang tidak terdampak.
Pengamatan Majalah Lintas, di lokasi longsor telah dipasangi garis polisi dan bagian jalan yang ambles ditutupi dengan terpal.
Penanganan Darurat
Hingga Senin, kondisi jalan ini terus mengalami penurunan dengan kedalaman longsorannya sudah mencapai 162 cm.
“Ini sudah sangat membahayakan untuk pengguna jalan,” kata Agung.
Dijelaskan Agung, penanganan sementara pun telah dilakukan di lokasi kerusakan badan jalan nasional tersebut. Pertama, dengan menggunakan material dan teknologi yang ada seperti menggunakan sand bag sebanyak 500 buah untuk menahan pergeseran badan jalan dan badan jalan menggunakan ceruruk galam dan tanah timbunan.

Kedua, seruan kepada angkutan truk dengan muatan 8 ton lebih untuk tidak melintas. Sebab, dikhawatirkan kerusakannya akan semakin parah hingga menyebabkan jalan nasional itu terputus.
Ketiga, perbaikan darurat untuk mencegah longsor lanjutan. Sambil observasi lapangan untuk menentukan teknis perbaikan jalan.
Keempat, pemasangan rambu jalan dan lampu penerangan di kedua titik. Baik arah dari Amuntai, maupun sebaliknya dari arah Tanjung.
“Mengingat jalan ini merupakan jalan satu-satunya menuju ke Tabalong dan sangat penting bagi masyarakat di Amuntai, maka kami terus berupaya untuk segera dapat dilakukan penanganan permanen melalui jalur cepat seperti usulan penggunaan dana PMTD ataupun dana sisa lelang di tahun 2023 ini,” tambahnya. (ROY/MAL)
Baca Juga: Jalan Nasional Rusak di Dalam Kota Gunungsitoli Perlu Penanganan Segera






















