Sumber informasi tepercaya seputar infrastruktur,
transportasi, dan berita aktual lainnya.
13 January 2025
Home Fitur Ayo, Investasi Proyek Infrastruktur lewat SBSN

Ayo, Investasi Proyek Infrastruktur lewat SBSN

Share

Investasi adalah sesuatu yang penting di era ketidakpastian seperti saat ini. Pilihan instrumen investasi pun beragam. Kini, investasi pada proyek infrastruktur juga bisa dilakukan melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

SBSN atau Sukuk Negara merupakan salah satu sumber pendanaan yang digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur. Sebagai instrumen investasi, SBSN diterbitkan berdasarkan prinsip syariah.

Dalam konteks investasi proyek infrastruktur, aset SBSN adalah obyek pembiayaan SBSN dan/atau Barang Milik Negara yang memiliki nilai ekonomis. Aset yang dimaksud bisa berupa tanah dan/atau bangunan ataupun selain tanah dan/atau bangunan.

Pemanfaatan SBSN untuk proyek infrastruktur diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Surat Berharga Syariah Negara.

Baca Juga: Pembiayaan Proyek Infrastruktur, dari Mana Saja Uangnya?

Tren Meningkat dari Tahun ke Tahun

Pemanfaatan SBSN dalam membiayai pembangunan proyek infrastruktur di Indonesia terus mengalami tren peningkatan. Melansir laman website https://pu.go.id, pembiayaan SBSN Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2015 sebesar Rp 3,5 triliun. Pada 2020, nilainya meningkat menjadi Rp 15,1 triliun. Namun, pandemi Covid-19 membuat dana SBSN di Kementerian PUPR menyusut menjadi Rp 7,61 triliun.

Angka pembiayaan SBSN melonjak kembali pada 2021. Merujuk laman website https://sda.pu.go.id, alokasi dana SBSN sebesar Rp 14,76 triliun dari total anggaran Kementerian PUPR sebesar Rp 149,81 triliun pada 2021.

Tren peningkatan investasi SBSN pada proyek infrastruktur juga dapat dilihat dalam lingkup lebih kecil. Dalam enam tahun terakhir, misalnya, realisasi anggaran belanja yang dibiayai SBSN untuk pembangunan infrastruktur di Provinsi Sulawesi Tenggara terus meningkat.

Tahun 2017, realisasi belanja pembangunan infrastruktur dengan SBSN sebesar Rp 100,17 miliar. Angka ini meningkat menjadi Rp 161,62 miliar di 2018 dan menjadi Rp 309,39 miliar di 2019.

Jenis SBSN untuk investasi

Ada berbagai jenis SBSN yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk berinvestasi pada proyek infrastruktur, yakni Sukuk Ritel. Minimal pemesanan Rp 1 juta, imbal hasil tetap (fixed rate), tenor tiga tahun, dan bisa diperdagangkan di pasar sekunder.

Baca Juga: Inovasi Pembiayaan Percepat Pembangunan Infrastruktur

Sukuk Tabungan, minimal pemesanan Rp 1 juta, imbal hasil mengambang dengan batas bawah (floating with floor), tenor dua tahun, tidak bisa diperdagangkan di pasar sekunder, dan terdapat fasilitas early redemption (bisa dicairkan 50 persen setelah satu tahun berjalan).

Sukuk Wakaf atau Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS), minimal pemesanan Rp 1 Juta, tidak dapat diperdagangkan, tenor dua tahun, dan harus berinvestasi hingga jatuh tempo (hold to maturity).

Pemerintah membuka kesempatan kepada warga negara Indonesia (WNI) untuk berinvestasi pada proyek infrastruktur melalui SBSN. Selain berpotensi mengeruk keuntungan, investasi melalui SBSN merupakan wujud partisipasi aktif dalam mendukung pembangunan proyek infrastruktur di tanah air. (BAS)

Oleh:

Share

Leave a Comment

ARTIKEL TERKAIT

Majalah Lintas Official Logo
Majalahlintas.com adalah media online yang menyediakan informasi tepercaya seputar dunia infrastruktur, transportasi, dan berita aktual lainnya, diterbitkan oleh PT Lintas Media Infrastruktur.
Copyright © 2023, PT Lintas Media Infrastruktur. All rights reserved.