Lintas – Investasi diperlukan dalam pembiayaan pembangunan proyek infrastruktur. Pembiayaan proyek infrastruktur bisa berasal dari berbagai sumber. Kira-kira, dari mana sajakah sumber pembiayaan tersebut?
Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan investasi sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024. Ekspansi perekonomian ini diharapkan dapat tumbuh 6,6% hingga 7,0% per tahun.
Utamanya, Pemerintah Indonesia mendorong peningkatan investasi untuk keperluan pembiayaan pembangunan proyek infrastruktur, seperti jalan arteri, jalan tol, jembatan, bandar udara, bendungan dan sebagainya. Pembangunan proyek infrastruktur sendiri bertujuan untuk meningkatkan konektivitas dan memenuhi berbagai kebutuhan seluruh rakyat Indonesia.
Pengertian pembiayaan
Menurut laman https://www.investopedia.com, pembiayaan adalah proses penyediaan dana untuk kegiatan usaha, melakukan pembelian, atau investasi. Sementara itu, laman https://sikapiuangmu.ojk.go.id menyatakan, pembiayaan sebagai dukungan pendanaan untuk kebutuhan atau pengadaan barang/aset/jasa tertentu. Umumnya, mekanisme pembiayaan melibatkan tiga pihak, yaitu pihak pemberi pendanaan, pihak penyedia barang/aset/jasa tertentu, dan pihak yang memanfaatkan barang/aset/jasa tertentu.
Jenis pembiayaan infrastruktur
Dalam konteks infrastruktur, pembiayaan cukup krusial mengingat pembangunan proyek infrastruktur tentunya membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Tambah pula, pembangunan proyek infrastruktur juga mengandung risiko yang tidak kecil.
Ada berbagai jenis pembiayaan proyek infrastruktur di Indonesia, yakni:
1. Pajak
Pajak adalah instrumen keuangan konvensional untuk membiayai pembangunan proyek infrastruktur. Banyak negara yang memanfaatkan penerimaan pajak untuk mendanai pembangunan proyek infrastruktur. Manfaat infrastruktur yang terbangun nantinya akan dirasakan, baik langsung maupun tak langsung, oleh masyarakat.
2. Utang
Dana pembangunan proyek infrastruktur juga bisa berasal dari utang atau pinjaman dalam negeri. Pinjaman luar negeri diikat oleh suatu perjanjian pinjaman dan tidak berbentuk surat berharga negara, yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu.
3. Dana Perimbangan
Dana perimbangan bersumber dari penerimaan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah. Melansir laman https://djpk.kemenkeu.go.id, dana perimbangan terdiri dari beberapa jenis, yaitu Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH).
4. Tabungan dalam negeri
Tabungan dalam negeri dapat bersumber dari tabungan masyarakat atau swasta, maupun tabungan pemerintah.
5. Investasi
Investasi adalah aktivitas menempatkan modal, baik berupa uang atau aset berharga lainnya ke dalam suatu benda, lembaga, atau suatu pihak untuk tujuan memperoleh keuntungan.
6. Penanaman modal asing
Penanaman modal asing merupakan investasi yang dilakukan oleh perusahaan atau individu yang berlokasi di negara lain. Penanaman modal asing bertujuan untuk kepentingan bisnis. Modal asing bisa berperan penting dalam mobilisasi dana maupun transformasi struktural dalam suatu negara.
7. Hibah
Sumber dana untuk pembangunan proyek infrastruktur juga bisa berasal dari hibah. Hibah bisa berasal dari lembaga pemerintah, swasta, atau individu dalam maupun luar negeri. Mekanisme hibah pun beragam, misalnya hibah Barang Milik Negara (BMN) untuk mendukung percepatan pemerataan pembangunan infrastruktur dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (SA)
Baca juga:
Smart Building Seperti Apa, Sih? Ini Ciri-cirinya!
Bendungan dan Waduk, Beda atau Sama, Sih?