JAKARTA, LINTAS – Salah satu langkah yang harus dilakukan untuk menangani banjir di Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek), yakni segera melakukan revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW). Ditemukan setidaknya 796 lokasi di Jabodetabek yang melanggar RTRW.
Demikian diungkapkan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam rapat koordinasi Kementerian Pekerjaan Umum bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Pemerintah Provinsi Banten terkait penanganan pembebasan lahan guna mempercepat pengendalian banjir di Provinsi Banten.
Rakor dipimpin oleh Menteri PU Dody Hanggodo bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti, dan Gubernur Banten Andra Soni di Kantor Kementerian PU, Jumat (21/3/2025).
Dari rilis pers yang diterima majalahlintas.com, Dody Hanggodo mengatakan bahwa keberhasilan pengendalian banjir di Jabodetabek sangat bergantung pada peran aktif pemerintah daerah, terutama dalam kesiapan lahan dan pengelolaan sampah.

Sementara Nusron Wahid mengatakan, dalam penanganan banjir di Jabodetabek, upaya yang dapat dilakukan salah satunya Pemerintah Daerah melakukan revisi RTRW.
Nusron berharap Pemerintah Provinsi Banten, termasuk di dalamnya Pemerintah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan dapat melakukan revisi RTRW untuk pengendalian banjir di wilayahnya.
“Rasa-rasanya untuk konteks banjir ini memang dibutuhkan untuk revisi RTRW secara serius. Memang tidak ada keharusan RT RW itu harus 5 tahun. 2 tahun, 3 tahun, tidak apa-apa kalau dibutuhkan,” kata Nusron.
Nusron Wahid menyampaikan, Kementerian ATR/BPN untuk sementara telah mengidentifikasi sebanyak 796 lokasi pelanggaran tata ruang di kawasan Jabodetabek, serta Puncak dan Cianjur. Hal ini diduga menjadi penyebab bencana banjir yang melanda wilayah di wilayah Jabodetabekpunjur beberapa waktu lalu.
Menurut dia, pelanggaran-pelanggaran tata ruang tersebut utamanya berupa perubahan tata guna lahan atau penggunaan lahan yang sebelumnya merupakan hutan, lahan perkebunan, dan lahan pertanian dibangun permukiman, perumahan, maupun industri.
Wamen PU Diana Kusumastuti mengatakan pengendalian banjir di wilayah Banten telah dilaksanakan Kementerian PU secara struktural maupun nonstruktural. Penanganan struktural di antaranya pembangunan Bendungan Karian, Bendungan Sindangheula, dan pengendalian banjir Sungai Ciujung.
“Penanganan nonstruktural juga tidak kalah penting seperti pemberdayaan Komunitas Peduli Sungai, Perizinan Pemanfaatan Sempadan Sungai, dan Pembersihan sampah di prasarana pengendali banjir,” kata Diana. (*/HRZ)
1 comment
Pelanggaran terhadap RTRW semoga segera dibenahi sehingga banjir bisa teratasi.