Jakarta, Lintas – PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali melakukan penutupan pelintasan liar. Kali ini PT KAI Daop 1 Jakarta melakukan penutupan lintasan liar di Km 12 + 400 lintas Jatinegara-Bekasi.
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menuturkan, pelintasan liar itu sebelumnya sudah diberi pagar pembatas. Namun, sengaja dibuka oleh sejumlah oknum masyarakat.
“Menyayangkan dan mengecam adanya tindakan masyarakat yang kerap membuat pelintasan liar ataupun membongkar pagar pembatas di area jalur rel sehingga kerap menyebabkan kecelakaan,” papar Eva dalam keterangannya pada Majalahlintas.com, Senin (15/5/2023).
Ia menuturkan langkah KAI tersebut dilakukan untuk mengurangi jumlah kecelakaan lalu lintas di pelintasan kereta api.
Pasalnya, sejak 14 Mei 2023 telah terjadi sebanyak 77 kecelakaan orang menabrak KA di wilayah Daop 1 Jakarta.
“Sebanyak 53 di antaranya meninggal, 20 orang luka ringan, dan 4 orang selamat,” ujarnya.
Ia pun mengingatkan bahwa masyarakat yang tidak mematuhi rambu-rambu kereta api di pelintasan sebidang yang berizin dapat dikenai pidana penjara maksimal 3 bulan dan denda Rp 750.000.
“Hal itu diatur dalam Pasa 296 Undang-Undang Lalu Lintas,” imbuhnya. (TNO)




















