Home Berita Akhir Penantian: Warga PPU Akhirnya Pegang Sertifikat Tanah dari Reforma Agraria

Akhir Penantian: Warga PPU Akhirnya Pegang Sertifikat Tanah dari Reforma Agraria

Share

JAKARTA, LINTAS – Penantian panjang Sugeng Waluyo akhirnya terbayar. Setelah bertahun-tahun berharap bisa mengelola lahan secara legal, pria berusia 31 tahun asal Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur itu kini resmi memegang sertifikat hak pakai atas tanah yang telah lama ia garap.

“Alhamdulillah akhirnya tercapai dari yang sudah ditunggu. Kita sudah tanda tangan perjanjian untuk 10 tahun,” ucap Sugeng dengan wajah berbinar, Rabu (28/5/2025). Ia adalah satu dari 75 warga pertama yang mendapatkan sertifikat hak pakai melalui program reforma agraria Badan Bank Tanah.

Bagi Sugeng, ini bukan sekadar selembar kertas. Sertifikat itu adalah pintu menuju masa depan yang lebih pasti, baik secara hukum maupun ekonomi. Ia berencana menanam kelapa sawit dan menjadikan tanah tersebut sebagai sumber utama penghidupan keluarganya.

“Saya berharap ke depan tanah ini bisa ditingkatkan statusnya jadi hak milik. Bisa jadi warisan untuk anak cucu juga,” tambahnya.

Baca Juga: Liburan Hemat! KAI Hadirkan Promo Schooliday, Diskon Tiket hingga 20 Persen

Program reforma agraria ini memang membawa angin segar bagi warga lokal yang selama ini hanya bisa mengelola tanah secara informal. Berkat kolaborasi antara Badan Bank Tanah, Kementerian ATR/BPN, GTRA, dan Forkopimda, warga kini mendapatkan kepastian hukum sekaligus peluang ekonomi.

Menurut Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja, terbitnya sertifikat hak pakai ini bukan hanya bagian dari tugas lembaga yang ia pimpin, tetapi juga bentuk nyata kehadiran negara di tengah masyarakat.

“Ini adalah awal dari janji dan komitmen kami dalam mewujudkan keadilan ekonomi di bidang pertanahan. Terbitnya sertifikat ini bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional, mencerminkan semangat perjuangan kami untuk masyarakat,” tegas Parman.

Sertifikat yang diterbitkan di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik negara itu merupakan hasil dari reforma agraria tahap pertama yang dimulai sejak Februari 2025. Dari 129 warga yang ditetapkan sebagai subjek penerima manfaat, 75 di antaranya telah resmi menandatangani perjanjian pemanfaatan tanah selama 10 tahun. Sisanya akan menyusul secara bertahap.

Team Leader Project Reforma Agraria di PPU, Syafran Zamzami, menyampaikan bahwa warga tak hanya mendapat legalitas, tapi juga kesempatan untuk meningkatkan status lahannya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) jika dimanfaatkan secara produktif.

“Kalau selama 10 tahun lahan dikelola dengan baik, subjek reforma agraria bisa naik status ke SHM. Artinya mereka tak hanya punya kepastian hukum, tapi juga akses terhadap nilai ekonomi yang jauh lebih besar,” jelas Syafran.

Langkah ini tentu menjadi angin segar di tengah pembangunan besar-besaran Ibu Kota Nusantara (IKN). Pemerintah tidak hanya membangun gedung dan jalan, tetapi juga membuka peluang agar masyarakat lokal ikut merasakan hasil pembangunan.

“Terima kasih Badan Bank Tanah. Sertifikat ini memberi kami harapan yang nyata,” tutup Sugeng. (GIT)

Share