Jakarta, Lintas – PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) berkomitmen membayar utang kepada para kreditur mulai akhir Maret 2023. Pembayaran utang tersebut mencakup angsuran pokok dan bunga.
Waskita Beton Precast akan membayar sebagian kewajibannya kepada kreditur secara tunai sesuai ketersediaan kas dan Perjanjian Perdamaian. Hal ini merujuk ketentuan skema Tranche A dan B Perjanjian Perdamaian. Pembayaran utang tersebut akan dilakukan setiap enam bulan sejak Perjanjian Perdamaian berkekuatan hukum tetap hingga tanggal jatuh tempo tiap-tiap kewajiban.
Perjanjian Perdamaian telah mencapai inkracht pada 20 September 2022. Pada 15 Februari 2023, disetujui pula perubahan Perjanjian Perwaliamanatan (“PWA”) Obligasi. Dengan begitu, pada akhir Maret, WSBP dapat melakukan pembayaran pertama untuk: (1) Angsuran pertama atas sebagian porsi pokok kewajiban kepada vendor/supplier; (2) Pembayaran bunga kepada kreditur perbankan; (3) Pembayaran kupon kepada para pemegang obligasi.
Director of Finance & Risk Management Waskita Beton Precast Asep Mudzakir mengungkapkan, Waskita Beton Precast telah fokus untuk penyediaan kas dalam rangka pembayaran secara rutin per enam bulanan sejak tahun lalu.
“WSBP berkomitmen untuk melaksanakan janji-janji perusahaan yang telah dituangkan dalam Perjanjian Perdamaian,” kata Asep dalam keterangan resmi, Jumat (17/2/2023).
Selain pembayaran melalui kas perusahaan, Waskita Beton Precast juga dalam proses pelaksanaan aksi korporasi untuk konversi utang supplier menjadi ekuitas (saham) dan konversi utang obligasi menjadi Obligasi Wajib Konversi. Kedua aksi korporasi tersebut menjadi bagian skema penyelesaian kewajiban kepada para kreditur. (*/BAS)