JAKARTA, LINTAS – Jasa Raharja telah menerbitkan jaminan biaya perawatan bagi 13 korban kebakaran kapal motor penyeberangan (KMP) Batumandi di alur masuk Pelabuhan Merak, Banten, pada 20 Oktober 2026.
Kementerian Perhubungan bersama Jasa Raharja, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), dan PT Jasaraharja Putera juga berkoordinasi untuk memastikan hak-hak penumpang terdampak dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Lollan Panjaitan, mengatakan penanganan pascakebakaran tidak hanya berfokus pada evakuasi, tetapi juga mencakup pendataan dan penyelesaian hak penumpang, termasuk proses klaim asuransi.
“Keselamatan penumpang menjadi prioritas, dan kami juga memastikan tindak lanjut terhadap hak-hak penumpang mendapat perhatian. Untuk itu, kami berkoordinasi dengan ASDP, Jasa Raharja, Jasaraharja Putera, dan instansi terkait agar proses pendataan dan klaim dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Lollan dikutip Jumat (23/10/2026).
Baca Juga: ASDP Siapkan Ganti Kerugian Korban Insiden KMP Batumandi
Sementara itu Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menjelaskan bahwa jaminan biaya perawatan telah diterbitkan sejak awal kejadian bagi 13 korban yang menjalani perawatan di RS Krakatau Medika. Jaminan tersebut memiliki plafon maksimal Rp20 juta untuk setiap korban.


“Jasa Raharja berkomitmen memastikan korban mendapatkan penanganan medis yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku. Sejak awal kejadian, kami telah menerbitkan jaminan biaya perawatan bagi 13 korban yang dirawat di RS Krakatau Medika, dengan plafon maksimal Rp20 juta per korban,” kata Awaluddin.
Ia menambahkan, langkah tersebut merupakan bagian dari perlindungan dasar bagi korban kecelakaan agar dapat memperoleh akses layanan kesehatan sesuai haknya.
Verifikasi Penumpang
Sementara itu, PT Jasaraharja Putera melakukan pendataan dan verifikasi terhadap penumpang yang terdampak kebakaran. Proses ini menjadi dasar untuk menentukan tindak lanjut klaim asuransi berdasarkan ketentuan polis yang berlaku.
Direktur Utama Jasaraharja Putera, Abdul Haris, menjelaskan bahwa hasil verifikasi akan digunakan sebagai dasar penyelesaian administrasi klaim. Proses tersebut didukung tim teknis yang berkoordinasi dengan ASDP dan pihak pelabuhan untuk memastikan data serta dokumen pendukung sesuai dengan persyaratan.
Lollan menegaskan, kelengkapan dan keakuratan data diperlukan agar proses pengajuan klaim dapat berjalan lancar. Karena itu, operator kapal, penyedia asuransi, dan instansi terkait perlu memastikan penumpang memperoleh informasi yang jelas mengenai mekanisme klaim dan dokumen yang harus disiapkan.
“Kami mendorong seluruh pihak untuk mengawal proses verifikasi ini dengan cermat, sehingga para penumpang mendapatkan kejelasan serta kemudahan dalam mengurus hak-hak mereka,” pungkasnya (CHI)
Baca Juga: Tol Pasuruan–Probolinggo Diuji Jadi Landasan Darurat Pesawat Tempur












