JAKARTA, LINTAS – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menindaklanjuti laporan kerugian para korban insiden KMP Batumandi melalui mekanisme asuransi dan kebijakan perusahaan.
Hingga Kamis (22/10/2026) pukul 13.00 WIB, sebanyak 65 kendaraan telah dilaporkan untuk proses klaim asuransi.
Direktur Utama ASDP Heru Widodo mengatakan, perusahaan akan mengawal proses pendataan, verifikasi, hingga penyelesaian klaim agar hak para korban dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami bertanggung jawab untuk memastikan setiap laporan ditangani dengan baik dan proses penyelesaiannya dikawal secara serius. Kami akan mengupayakan agar proses klaim berjalan optimal, dengan nilai penggantian yang maksimal sesuai ketentuan asuransi dan kebijakan perusahaan,” ujar Heru dalam keterangannya, Kamis (22/10/2026).
ASDP terus berkoordinasi dengan perusahaan asuransi dan pemangku kepentingan terkait untuk menindaklanjuti laporan kerugian.
Perusahaan juga menyediakan sejumlah saluran pelaporan agar korban dapat menyampaikan kerugian serta memperoleh pendampingan selama proses klaim berlangsung.


Syarat Klaim
Dalam mekanisme perlindungan yang tersedia, risiko jiwa ditangani oleh PT Jasa Raharja, sedangkan perlindungan kendaraan dan barang muatan ditangani oleh PT Jasaraharja Putera.
Proses pengajuan dan pembayaran klaim mengikuti ketentuan serta cakupan pertanggungan masing-masing.
Adapun kerugian atas barang bawaan pribadi yang tidak termasuk dalam cakupan perlindungan asuransi tersebut akan difasilitasi melalui kebijakan perusahaan.
Penggantian dilakukan berdasarkan laporan dan hasil verifikasi kerugian, dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Untuk mengajukan klaim, ASDP mengimbau para korban segera melaporkan kerugian melalui posko yang tersedia di Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Bakauheni. Pelaporan juga dapat dilakukan melalui tautan atau kode QR resmi yang disediakan perusahaan.
Korban yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Contact Center ASDP di nomor (021) 191 atau melalui WhatsApp 0811-1021-191.
Proser Verifikasi
ASDP meminta para korban menyiapkan informasi dan dokumen pendukung yang diperlukan untuk membantu kelancaran proses verifikasi.
Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku, baik melalui perlindungan asuransi maupun kebijakan perusahaan.
Heru menegaskan, tanggung jawab perusahaan tidak hanya mencakup penanganan awal setelah insiden, tetapi juga pendampingan dalam penyelesaian kerugian.
“Bagi ASDP, tanggung jawab terhadap para korban tidak berhenti pada penanganan darurat. Kami berkomitmen untuk terus mendampingi proses penyelesaian kerugian, memastikan setiap laporan mendapatkan perhatian, serta mengupayakan pemenuhan hak para korban secara optimal,” kata Heru.
ASDP menyatakan akan melanjutkan koordinasi dengan pihak asuransi dan pemangku kepentingan terkait untuk memastikan proses penanganan laporan serta penyelesaian klaim berjalan sesuai ketentuan. (CHI)












