Jakarta, Lintas – PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) terlambat menyampaikan laporan keuangan. Permohonan perpanjangan waktu penyampaian atas laporan keuangan audited per 31 Desember 2022 sudah diajukan. Proses audit yang masih berlangsung menyebabkan Waskita Beton Precast terlambat menyampaikan laporan keuangan tahun buku 2022.
Hal ini disampaikan oleh Director of Finance & Risk Management Waskita Beton Precast Asep Mudzakir, Senin (3/4/2023). “Proses audit yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) masih berlangsung hingga saat ini”.
Waskita Beton Precast berkomitmen akan menyampaikan laporan keuangan tahun buku 2022 selambatnya minggu keempat April 2023.
“WSBP akan menyampaikan laporan keuangan per 31 Desember 2022 tersebut paling lambat pada minggu keempat April,” tulis manajemen WSBP.
Kewajiban penyampaian laporan keuangan berkala sesuai Keputusan Ketua Bapepam Nomor KEP-346/BL/2011 5 Juli 2011 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik.
Sanksi Keterlambatan
Pada kenyataannya, keterlambatan yang dialami oleh WSBP merupakan hal yang umum terjadi dalam penyampaian laporan keuangan suatu emiten.
Padahal, terlambatnya penyampaian laporan keuangan dapat berdampak pada dikenakannya sanksi terhadap emiten terkait.
Ini diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Peraturan OJK No 14 /POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik. Emiten atau perusahaan publik yang terdaftar dan telah menjadi efektif wajib menyampaikan laporan keuangan berkala kepada OJK dan mengumumkannya kepada masyarakat.
Apabila suatu emiten lalai menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan periode yang telah ditentukan, emiten tersebut bisa dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis hingga denda. Sanksi ini diatur dalam Pasal 25 POJK Nomor 14 Tahun 2022. (BAS)