Home Berita Truk Tabrak Angkot dan Rumah di Purworejo, Kemenhub Temukan Pelanggaran Izin

Truk Tabrak Angkot dan Rumah di Purworejo, Kemenhub Temukan Pelanggaran Izin

Share

JAKARTA, LINTAS — Kecelakaan maut melibatkan sebuah dump truk bermuatan pasir dan angkutan kota (angkot) terjadi di Desa Kalijambe, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, pada Rabu (7/5/2025). Truk menabrak angkot yang membawa rombongan guru serta menghantam sebuah rumah di perbatasan Purworejo-Magelang.

Peristiwa tragis ini terjadi sekitar pukul 11.00 WIB. Truk dengan nomor polisi B 9970 BYZ melaju dari arah Magelang. Saat tiba di lokasi kejadian, kendaraan tersebut oleng dan hilang kendali, lalu menabrak satu unit angkot dan sebuah rumah di depannya.

Berdasarkan informasi sementara, kecelakaan ini menewaskan 11 orang dan menyebabkan 6 lainnya luka-luka. Seluruh korban telah dievakuasi ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan medis.

Menanggapi kejadian ini, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga para korban.

“Kami turut prihatin dan berduka atas kecelakaan yang merenggut korban jiwa di Purworejo. Ini adalah tragedi yang seharusnya bisa dicegah jika seluruh pihak mematuhi aturan yang berlaku,” ujar Dudy dalam keterangan resmi, Rabu (7/5/2025).

Beroperasi Tanpa Izin

Dari hasil pemeriksaan awal melalui Aplikasi Mitra Darat, diketahui bahwa truk tersebut tidak terdaftar dalam sistem perizinan resmi Kementerian Perhubungan, sehingga diduga beroperasi tanpa izin yang sah.

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat saat ini tengah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, Dinas Perhubungan setempat, dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk mengusut tuntas penyebab kecelakaan.

Baca Juga: Kecelakaan Bus ALS di Padang Panjang, 12 Tewas

Menteri Dudy menegaskan bahwa pemilik kendaraan angkutan barang wajib memenuhi persyaratan teknis dan administrasi, termasuk uji kelaikan jalan dan izin operasi. Ia juga kembali mengingatkan bahaya dari praktik Over Dimension Over Loading (ODOL) yang masih marak terjadi di jalan raya.

“Kami mengingatkan seluruh pengusaha angkutan barang untuk tidak mengoperasikan kendaraan yang tidak laik jalan atau tidak memiliki izin. Bila terbukti ada pelanggaran atau unsur pidana, sanksi akan dijatuhkan tidak hanya kepada pengemudi, tetapi juga kepada pemilik kendaraan,” tegas Dudy. (CHI)

Oleh:

Share

Leave a Comment

Majalah Lintas Official Logo
Majalahlintas.com adalah media online yang menyediakan informasi tepercaya seputar dunia infrastruktur, transportasi, dan berita aktual lainnya, diterbitkan oleh PT Lintas Media Infrastruktur.

Copyright © 2025, PT Lintas Media Infrastruktur. All rights reserved.