PADANG PANJANG, LINTAS – Suasana mencekam menyelimuti kawasan Terminal Bukit Surungan, Kota Padang Panjang, Selasa (6/5/2025) pagi. Sebuah bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dengan rute Medan–Jakarta mengalami kecelakaan tunggal dan terguling saat melaju dari arah Bukittinggi menuju Padang. Peristiwa nahas ini menelan korban jiwa sebanyak 12 orang dan melukai sedikitnya 22 penumpang lainnya.
Menurut informasi dari pihak kepolisian, kecelakaan bus ALS yang bernomor polisi B 7512 FGA ini diduga kuat disebabkan oleh hilangnya fungsi pengereman. Hal ini diungkapkan oleh Brigadir Rizky Yudha dari Unit Gakkum Satlantas Polres Padang Panjang yang berada langsung di lokasi kejadian.
“Bus ALS datang dari arah Bukittinggi menuju Kota Padang. Sesampainya di dekat simpang Terminal Busur, diduga bus mengalami hilang fungsi pengereman dan terbalik,” ujarnya, dilansir kompastv. .
Bus berwarna hijau lumut tersebut akhirnya terguling ke sisi kiri jalan dengan posisi miring, menyisakan puing dan kepanikan di sekitar lokasi. Proses evakuasi berlangsung dramatis. Banyak penumpang yang terjepit di dalam badan bus.
Petugas dari Unit Laka Lantas Polres Padang Panjang, Samapta, hingga tim Basarnas, turut diterjunkan ke lokasi. Warga sekitar juga ikut membantu mengevakuasi para korban yang dievakuasi melalui kaca depan dan belakang bus.
“Total korban meninggal 12 orang, ada 22 lainnya yang dirujuk ke rumah sakit dalam kondisi luka,” kata Dirlantas Polda Sumbar, Kombes Pol Reza Chairul Akbar Sidiq dalam keterangannya pukul 12.10 WIB.
Demi kelancaran proses evakuasi, arus lalu lintas dari Bukittinggi menuju Padang, maupun sebaliknya, dialihkan melalui jalur dalam Kota Padang Panjang. Petugas mengatur lalu lintas untuk menghindari kemacetan dan mempercepat penanganan di lokasi kejadian.
Bus Tak Miliki Izin Operasi
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Ahmad Yani, menyampaikan keprihatinannya atas insiden ini.
“Kami turut berduka cita atas kecelakaan bus ALS yang terjadi di Padang. Ini adalah musibah yang sangat memprihatinkan,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Dari hasil pemeriksaan awal pada Aplikasi Mitra Darat, ditemukan bahwa bus tersebut tidak memiliki izin operasi yang sah. Namun, masa uji berkala kendaraan tersebut masih berlaku hingga 14 Mei 2025.
Baca Juga: ASDP Genjot Layanan Penyeberangan Wilayah 3T
“Temuan ini menjadi perhatian serius. Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan pihak kepolisian, Dinas Perhubungan setempat, dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk menyelidiki penyebab kecelakaan secara lebih mendalam,” jelas Ahmad Yani.
Ia juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aspek keselamatan transportasi.
“Kami mengimbau kepada seluruh perusahaan otobus (PO) dan pengemudi untuk selalu memeriksa kondisi kendaraan secara berkala, memastikan izin angkutan aktif, dan rutin melakukan uji kendaraan. Masyarakat juga kami dorong untuk memeriksa kelayakan bus yang akan digunakan melalui aplikasi Mitra Darat yang tersedia di smartphone,” tambahnya. (CHI/GIT)





















