SUMATERA, LINTAS — PT Hutama Karya (Persero) segera mengoperasikan Jalan Tol Binjai-Langsa segmen Stabat-Kuala Bingai sepanjang 7,55 kilometer tanpa tarif.
Sebelumnya, jalan tol ini sempat dibuka untuk umum pada periode mudik Lebaran lalu.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Tjahjo Purnomo memerinci, pihaknya telah mengantongi Sertifikat Laik Operasi (SLO) yang terbit pada tanggal 8 Agustus 2023.
Baca juga: Rampung, Uji Laik Fungsi Tol Stabat-Kwala Bingai
Lalu, disusul dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1138/KPTS/M/2023 tentang Penetapan Pengoperasian Jalan Tol Binjai-Langsa Seksi Stabat-Tanjung Pura Segmen Binjai-Stabat.
“Ruas tol ini sudah pernah diuji coba dengan dioperasikan secara fungsional selama Mudik Lebaran 2023 lalu yang dilalui lebih dari 24.000 kendaraan,“ tambah Tjahjo.
Dengan dikeluarkannya Kepmen tersebut, Hutama Karya siap mengoperasikan jalan tol ini, serta telah menyiapkan sejumlah fasilitas dan personel siaga.
Tercatat 100 personel siaga bersama dengan personel eksisting di seksi Binjai-Stabat yang terdiri dari petugas layanan operasi, derek, ambulans hingga patroli.
Sosialisasi Masif
Lebih lanjut Tjahjo menambahkan bahwa selama masa beroperasi tanpa tarif, Hutama Karya akan melakukan sosialisasi secara masif mengenai aturan berkendara di jalan tol.
“Kami berharap selama masa sosialisasi ini masyarakat atau pengguna jalan tol yang melintas sudah mengetahui tata tertib yang berlaku di jalan tol. Juga memahami bahwa aturan di jalan tol berbeda dengan jalan nasional, terutama terkait penggunaan kartu uang elektronik hingga peraturan putar balik kendaraan,” tambah Tjahjo.
Meski belum bertarif, pengguna jalan tol tetap harus melakukan tapping kartu uang elektronik khususnya pengguna yang melintas dari arah Stabat menuju Kuala Bingai atau sebaliknya melalui Seksi Binjai-Stabat.
Karena Tol Binjai-Langsa seksi Binjai-Stabat tetap dikenakan tarif normal karena sudah beroperasi dengan tarif sejak lama.
“Kami mengimbau pengguna jalan untuk mematuhi tata tertib yang berlaku di jalan tol saat melintas. Di antaranya yakni dengan berkendara dengan kecepatan maksimal 80 km/jam, menjaga jarak aman dengan kendaraan di depan minimal 10-20 meter, dan pastikan kendaraan tidak melebihi muatan,” tutup Tjahjo. (BAS)
Baca Juga: Berlaku 18 Mei 2023, Ini Besaran Tarif Baru Jalan Tol Medan-Binjai