JAKARTA, LINTAS – Setelah menunda sementara penyesuaian tarif tol selama periode mudik Lebaran 2025, pemerintah akhirnya memastikan bahwa sejumlah ruas jalan tol akan segera mengalami kenaikan tarif.
Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan evaluasi atas pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) oleh para Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang mengelola ruas-ruas tersebut.
Direktur Jenderal Bina Marga, Roy Rizali Anwar, mengungkapkan bahwa dua BUJT telah mengajukan permohonan penyesuaian tarif sebelum masa Lebaran. Namun, demi kenyamanan masyarakat yang mudik, permohonan itu diminta untuk ditunda sementara.
“Setelah Lebaran, baru kita akan lakukan evaluasi terhadap SPM-nya. Kita juga menunggu pembahasan dengan Komisi V DPR agar kebijakan ini tidak menjadi beban bagi masyarakat,” kata Roy di Auditorium Kementerian PU, Jakarta Selatan, Selasa (8/4/2025).
Beberapa Ruas Tol Siap Disesuaikan Tarifnya
Salah satu ruas tol yang masuk daftar penyesuaian adalah Tol Tangerang–Merak, yang dikelola oleh Astra Infra. Penyesuaian ini tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 176/KPTS/M/2025. Meski sudah mendapat keputusan resmi, penerapan tarif baru masih belum dilakukan hingga kini.
Tak hanya itu, Tol Soreang–Pasirkoja (Soroja) juga akan mengalami kenaikan tarif. Pengelola jalan tol tersebut, PT Citra Marga Lintas Jabar (CMLJ), sudah lebih dahulu melakukan sosialisasi kepada publik sejak awal Februari lalu. SK penyesuaian tarif ini tertuang dalam Nomor 43/KPTS/M/2025 dari Menteri PUPR.
Berdasarkan informasi dari manajemen CMLJ, besaran tarif baru untuk ruas terjauh Soroja akan menjadi:
- Golongan I: Rp8.500
- Golongan II dan III: Rp13.500
- Golongan IV dan V: Rp17.000
Ruas Lain Menyusul
Selain dua ruas tersebut, beberapa tol lain juga tengah bersiap untuk menyesuaikan tarifnya. Tol Semarang ABC, misalnya, telah memenuhi syarat dua tahunan untuk penyesuaian tarif dan akan segera menerapkannya. Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Utama Jasa Marga, Subakti Syukur.
Baca Juga: Menteri PU Pastikan “Rest Area” dan Posko Mudik di JTTS Siap Sambut Arus Balik Lebaran 2025
Ruas tol lainnya yang akan mengalami penyesuaian adalah Tol Pandaan–Malang. Terakhir kali mengalami kenaikan tarif pada awal Januari 2023, ruas ini juga masuk dalam ketentuan Pasal 48 ayat 3 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang menyatakan bahwa penyesuaian tarif dapat dilakukan setiap dua tahun.
Sebelumnya, Miftachul Munir, eks Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) periode 2023–2025, menyebut bahwa terdapat beberapa ruas tol yang sebenarnya sudah layak naik tarif, namun ditunda karena momen Lebaran.
“(Tahun ini) banyak yang naik tarif, karena sebelumnya tertahan. Tapi semuanya tetap melalui evaluasi dan pengawasan,” ujarnya kepada wartawan. (GIT)