Home Berita Tangani Polusi, Pemprov DKI Bentuk Satgas Pegendalian Pencemaran Udara

Tangani Polusi, Pemprov DKI Bentuk Satgas Pegendalian Pencemaran Udara

Share

JAKARTA, LINTAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen kuat mengambil tindakan nyata dalam mengatasi polusi udara dengan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta. Sejumlah perusahaan yang terbukti menjadi sumber pencemar udara ditutup.

Pemprov DKI Jakarta bekerja sama erat dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Polda Metro Jaya, dan berbagai instansi lainnya dalam upaya percepatan penanganan masalah ini.

Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta Ani Ruspitawati menjelaskan pemutakhiran penanganan polusi udara yang dilakukan dalam beberapa waktu terakhir. Berbagai rencana aksi telah diimplementasikan, baik itu dalam bentuk upaya jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.

“Melalui Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, telah dilakukan penindakan berupa penutupan dan penghentian operasional sementara bagi industri batu bara stockpile dan industri arang sampai perusahaan mampu memenuhi standar pengelolaan lingkungan. Kemudian, Satgas Pengendalian Pencemaran Udara juga sudah menggunakan water mist di berbagai gedung pemerintahan, seperti di Balai Kota DKI Jakarta dan Kantor Wali Kota, serta mengimbau pihak swasta/gedung-gedung tinggi lainnya juga dapat melakukan hal yang sama,” jelas Ani dalam keterangan resmi dikutip Jumat (8/9/2023).

Baca Juga: Jakarta Termacet Ke-2 di ASEAN, Angkutan Massal Perkotaan Mendesak Dibenahi

Uji Emisi

Dalam rangka kampanye pelaksanaan uji emisi, saat ini telah dilakukan uji emisi pada 1.022.622 kendaraan roda empat dan 101.660 kendaraan roda dua. Penyelenggaraan uji emisi tersedia di 333 bengkel untuk kendaraan roda empat dan 107 bengkel untuk kendaraan roda dua yang tersebar di seluruh Jakarta.

Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta Ani Ruspitawati | Dok. Pemprov DKI Jakarta

Selain itu, PT Astra Internasional Tbk telah menjadi mitra pemerintah dengan menyediakan lokasi uji emisi gratis mulai 4 September 2023 hingga 31 Desember 2023. Pemberlakuan tilang berbayar terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi juga telah dimulai bersama Polda Metro Jaya sejak 1 September 2023.

Ani memaparkan, dalam upaya yang berdampak jangka panjang, program penanaman pohon dan tanaman terus diperkuat. Hingga Agustus 2023, telah berhasil menanam 224.758 pohon dan 5.683.835 tanaman sejak dimulainya program ini pada Oktober 2022.

“Selain itu, telah diterbitkan Surat Imbauan Wali Kota kepada para pemilik gedung di setiap wilayah kota untuk melakukan penanaman pohon minimal berdiameter 20 sentimeter dan tinggi 3 meter,” ujar Ani.

Gerakan Penanaman Pohon

Ani menambahkan, demi memperkuat gerakan penanaman dan pemeliharaan pohon secara terpadu dan lebih besar, Presiden RI Joko Widodo akan memulai aksi penanaman ini di Hutan Kota PT JIEP, Pulogadung, pada 12 September 2023. Seremoni penanaman serentak juga akan digelar di wilayah Jabodetabek, termasuk di lima kota/kabupaten administrasi di Provinsi DKI Jakarta.

“Penanaman tersebut akan mengusung tema Hijau Jakarta, Langit Biru Nusantara–Gerakan Penanaman Serentak 2561 Pohon untuk Pemulihan Kualitas Lingkungan. Diharapkan, dapat membangun kesadaran kolektif untuk semakin mencintai lingkungan,” kata Ani.

Melalui Surat Edaran dari Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta, pihak konstruksi diminta untuk aktif menerapkan langkah-langkah pencegahan dan pengurangan polusi udara selama pelaksanaan konstruksi gedung di Jakarta. Terkait fasilitas kesehatan, Pemprov DKI Jakarta telah mempersiapkan layanan kesehatan di 44 puskesmas tingkat kecamatan, 284 puskesmas tingkat kelurahan, dan 31 RSUD milik Pemprov DKI Jakarta yang beroperasi 24 jam.

Puskesmas pun telah menyiapkan pojok polusi untuk memberikan edukasi tentang polusi.

“Masyarakat saat ini semakin sadar untuk segera memeriksakan kesehatannya ke fasilitas kesehatan yang tersedia sejak gejala masih ringan. Hal ini yang memungkinkan terjadinya peningkatan tren kasus ISPA di puskesmas,” kata Ani.

Ani mengimbau, Satgas Pengendalian Pencemaran Udara mengajak semua masyarakat untuk selalu mengikuti 6M dan 1S sebagai langkah pencegahan. Ini termasuk memantau kualitas udara melalui aplikasi atau situs web, mengurangi aktivitas di luar ruangan, menutup ventilasi di rumah, kantor, sekolah dan empat umum saat polusi tinggi, menghindari polusi dan asap rokok, menggunakan masker saat polusi tinggi, menjalankan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), serta berkonsultasi dengan tenaga kesehatan secara daring atau tatap muka jika mengalami masalah pernapasan.

“Lakukan aktivitas fisik, makan makanan sehat dan bergizi untuk meningkatkan kekebalan tubuh, cuci tangan dengan sabun, kelola stres, menerapkan reuse, reduce dan recycle (tidak membakar sampah), serta imbauan pemakaian masker pada kelompok rentan dan kondisi kesehatan khusus. Mari bersama-sama menerapkan perilaku hidup dan sehat untuk menghadapi dampak penurunan kualitas udara. Kita semua bisa berperan secara aktif dalam menjaga lingkungan kita, menjaga udara kita tetap bersih dan sehat,” Ujar Ani. (MDF)

Baca Juga: Dorong Bahan Bakar Hijau, PT Semen Indonesia Tanam Ratusan Ribu Pohon Kaliandra Merah

Oleh:

Share