Butuh waktu lebih dari 30 tahun sebelum akhirnya MRT Jakarta yang digagas pada 1985 resmi beroperasi pada 2019.
Jakarta pun akhirnya memiliki moda transportasi modern: Mass Rapid Transit atau Moda Raya Terpadu dalam istilah Nusantara.
Bukan hanya itu, MRT bisa menjadi alternatif bagi warga Jakarta dan kaum komuter untuk menghindari kemacetan.
Kecepatan dan kenyamanan MRT juga menjadi pemikat warga Ibu Kota untuk pindah ke transportasi umum.

Memindahkan pemakai kendaraan pribadi ke angkutan umum menjadi hal mutlak untuk mengatasi kemacetan.
Hal itu takkan tercapai jika tidak ada moda transportasi umum yang aman, nyaman serta punya ketepatan waktu.
MRT Jakarta hadir sebagai salah satu moda transportasi nyaman yang dibutuhkan masyarakat.
Meski Moda Raya Terpadu ini bertarif lebih mahal dibanding dua angkutan umum lainnya, Transjakarta dan Kereta Rel Listrik (KRL).
Sejarah
Menurut jakartamrt.co.id, rencana pembangunan MRT di Jakarta sudah dirintis sejak 1985.
Namun, proyek MRT saat itu belum diakui sebagai proyek nasional dan digarap serius.
Pada 2005, Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan MRT Jakarta sebagai proyek nasional.
Dengan itu, Pemerintah Pusat dan Provinsi DKI Jakarta mulai berkolaborasi dan berbagi tanggung jawab.
Pencarian dana untuk proyek MRT didukung oleh Pemerintah Jepang yang memberikan pinjaman saat itu.

Penandatanganan persetujuan pembiayaan Proyek MRT Jakarta dilakukan pada 28 November 2006 oleh Gubernur Japan Bank for International Cooperation (JBIC) Kyosuke Shinozawa dan Duta Besar Indonesia untuk Jepang Yusuf Anwar.
JBIC kemudian melakukan merger dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) yang bertindak sebagai tim penilai dari JBIC selaku pemberi pinjaman.
Proyek MRT Jakarta dimulai dengan pembangunan jalur MRT Fase I sepanjang 16 kilometer dari Terminal Lebak Bulus hingga Bundaran Hotel Indonesia.
Proyek Fase 1 dilengkapi 13 stasiun dan satu Depo dan telah beroperasi sejak 2019.
Peresmian operasional MRT Jakarta dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Maret 2019 di Bundaran Hotel Indonesia (HI).
Setelah Fase 1, pengembangan jaringan MRT sedang dilakukan di Fase 2A mencakup jalur Sudirman menuju Ancol (jalur Utara-Selatan) sebagai, serta pengembangan jalur Timur-Barat.
Baca juga: Pembangunan MRT Jakarta Fase 2A pada Stasiun Thamrin dan Monas Capai 60 Persen

Kerja Sama
Pembangunan MRT melibatkan beberapa instansi, termasuk Pemerintah Pusat, Provinsi DKI Jakarta, dan PT MRT Jakarta.
PT MRT Jakarta memiliki tanggung jawab dalam berbagai tahap. Mulai dari prakualifikasi dan pelelangan kontraktor hingga pengoperasian dan pemeliharaan MRT.
Dengan adanya proyek MRT Jakarta ini, diharapkan sistem transportasi massal di DKI Jakarta semakin berkembang dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
MRT Jakarta memiliki rute yang menghubungkan beberapa titik penting, serta dilengkapi dengan fasilitas-fasilitas modern untuk meningkatkan kenyamanan para penumpang.
Diharapkan, beroperasinya MRT Jakarta menjadi tonggak sejarah sektor transportasi di Indonesia, serta memberikan dampak positif bagi kehidupan masyarakat.
Badan Hukum
Dikutip dari jakartamrt.co.id, PT Mass Rapid Transit Jakarta (PT MRT Jakarta) sebagai perusahaan berbadan hukum berdiri pada 17 Juni 2008.
Mayoritas saham PT MRT Jakarta dimiliki Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dengan struktur kepemilikan saham yaitu Pemprov DKI 99,98 persen dan PD Pasar Jaya 0,02 persen.

Perusahaan ini memiliki beberapa ruang lingkup kegiatan, antara lain pengusahaan dan pembangunan, pengoperasian dan perawatan prasarana serta sarana MRT.
Lalu, pengembangan dan pengelolaan properti dan bisnis di stasiun dan kawasan sekitarnya, serta Depo dan kawasan sekitarnya.
Dasar hukum pembentukan PT MRT Jakarta tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) MRT Jakarta yang kemudian diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013.
Selain itu, terdapat pula Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas (PT) MRT Jakarta yang diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013. (MDF/EDW)
Baca Juga: Januari-Juni 2023, Sebanyak 15 Juta Penumpang Gunakan MRT Jakarta
























