Home Berita RPP Pengelolaan SDA Segera Diterbitkan

RPP Pengelolaan SDA Segera Diterbitkan

Share

Jakarta, Lintas – Air merupakan kebutuhan dasar manusia dan itu diatur dalam konstitusi UUD 1945. Untuk menjamin hal itu pemerintah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengelolaan Sumber Daya Air. Statusnya saat ini tinggal menunggu ditandatangani oleh Presiden Jokowi.

Kementerian PUPR telah menyelesaikan proses harmonisasi penyusunan RPP tentang SDA sebagai salah satu peraturan pelaksana dari Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2019 tentang SDA yang telah diundangkan sejak 2019 lalu.

Selain RPP Pengelolaan SDA, Kementerian PUPR juga menyusun RPP Irigasi, RPP Sumber Air dan RPP Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang termasuk peraturan pelaksana UU SDA.

“RPP Pengelolaan SDA telah selesai pengharmonisasian di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan saat ini sedang proses penetapan Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg). Pengajuan dari Menteri PUPR kepada Mensesneg sudah kirimkan pada 22 Mei 2023,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Airlangga Mardjono.

Selesai Harmonisasi

Sejalan dengan peraturan tentang Pengelolaan SDA, RPP SPAM saat ini juga telah selesai pengharmonisasian oleh Kemenkumham. Adapun RPP Irigasi saat ini sedang dalam tahap akhir harmonisasi oleh Kemenkumham. Sementara itu RPP Sumber Air saat ini berada dalam tahap Pembahasan Panitia Antar Kementerian

UU SDA merupakan manifestasi dari semangat, cita-cita, serta komitmen Pemerintah dan DPR RI dalam menegaskan pemaknaan penguasaan negara terhadap air sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 tentang Pembatasan Pengelolaan Sumber Daya Air. (HRZ)

Oleh:

Share

ARTIKEL TERKAIT