Home Fitur Perpres No 139 Tahun 2024, Landasan Pemisahan Kementerian PU dan Kementerian PKP

Perpres No 139 Tahun 2024, Landasan Pemisahan Kementerian PU dan Kementerian PKP

Share

Presiden Republik Indonesia telah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 yang mengatur penataan tugas dan fungsi kementerian negara dalam Kabinet Merah Putih periode 2024-2029.

Dalam Perpres No 139/2024 khususnya Pasal 13 mengatur terkait Kementerian Pekerjaan Umum.

Disebutkan, Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 27 memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum yang dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2O2O tentang Kementerian PUPR sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat kecuali fungsi di bidang pengembangan Kawasan Permukiman.

Perpres ini dikeluarkan untuk menjawab pergeseran tugas dan fungsi yang terjadi di beberapa kementerian dan lembaga setelah pembentukan kabinet baru.

Dalam pertimbangan yang dicantumkan, Perpres ini menyatakan bahwa penting untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian terkait.

Dengan penataan yang dilakukan, diharapkan dapat menciptakan efisiensi dan efektivitas dalam pemerintahan, serta memastikan bahwa tugas-tugas penting dalam pelayanan publik tetap dapat terlaksana dengan baik.

Adapun Kementerian Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PKP), seperti diatur dalam Pasal 28 perpres tersebut, berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan. Selain Kementerian PKP, ada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Transmigrasi, Kementerian Perhubungan, dan instasi lain yang dianggap perlu.

Fokus Perpres

Salah satu poin penting dalam Perpres ini adalah pembagian tugas dan tanggung jawab di antara kementerian, terutama antara Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Kementerian Pekerjaan Umum akan bertanggung jawab atas penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum, sementara Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman akan memimpin serta mengoordinasikan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan.

Perpres ini secara rinci menjelaskan perubahan nomenklatur dan penataan fungsi di berbagai kementerian.

Misalnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat akan tetap beroperasi di bawah Peraturan Presiden yang ada, dengan beberapa penyesuaian dalam fungsi yang lebih spesifik.

Hal ini bertujuan untuk meminimalkan tumpang tindih dalam pengelolaan proyek-proyek infrastruktur dan perumahan, serta meningkatkan koordinasi antarlembaga dalam penyelenggaraan pembangunan nasional.

Dengan adanya Perpres ini, pemerintah berharap dapat lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan mengoptimalkan kinerja kementerian dalam mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi.

Penataan ini diharapkan tidak hanya memperjelas tugas dan tanggung jawab, tetapi juga membawa dampak positif bagi pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Indonesia.

Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya kerja sama antarkementerian untuk mencapai tujuan bersama demi kesejahteraan rakyat.

Perpres ini menjadi langkah awal dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan transparan dalam periode kepemimpinan yang baru. (GIT)

Share

Leave a Comment

Majalah Lintas Official Logo
Majalahlintas.com adalah media online yang menyediakan informasi tepercaya seputar dunia infrastruktur, transportasi, dan berita aktual lainnya, diterbitkan oleh PT Lintas Media Infrastruktur.
Copyright © 2023, PT Lintas Media Infrastruktur. All rights reserved.