Sumber informasi tepercaya seputar infrastruktur,
transportasi, dan berita aktual lainnya.
16 March 2025
Home Fitur Perlu Peningkatan Status Jalan Provinsi Menjadi Jalan Nasional di Pulau Nias

Perlu Peningkatan Status Jalan Provinsi Menjadi Jalan Nasional di Pulau Nias

Share

Menyandang status sebagai daerah tertinggal, terluar, dan terdepan (3T), Kepulauan Nias masih terus membutuhkan perhatian pemerintah pusat, terutama dalam penyediaan infrastruktur jalan yang baik.

Pulau Nias yang terdiri dari empat kabupaten dan satu kota–dua kabupaten, yakni Kabupaten Nias Selatan dan Kabupaten Nias Utara, menyandang status daerah 3T, secara administrasi pemerintahan berada di bawah Provinsi Sumatera Utara.

Sebenarnya, Kepulauan Nias telah memenuhi syarat untuk menjadi provinsi, yakni Provinsi Kepulauan Nias. Semua administrasi untuk menjadi daerah otonomi baru (DOB) sudah disiapkan. Akan tetapi, saat transisi pemerintahan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden Joko Widodo pada 2014, pembentukan DOB diputuskan moratorium.

Asa menjadi provinsi sebenarnya masih terus hidup dan terus diperjuangkan hingga sekarang. Sebab, dengan menjadi provinsi, Kepulauan Nias bisa menata diri sehingga bisa sejajar dengan daerah lain di Nusantara.

Salah satu yang terus menjadi kebutuhan masyarakat adalah di bidang infrastruktur jalan. Jalan provinsi khususnya ruas dari Gunungsitoli menuju Nias Utara dan ruas dari Gunungsitoli menuju Nias Barat (melalui jalan Nias tengah) saat artikel ini ditulis, kondisinya rusak berat. Jalan kabupaten/kota jauh lebih baik dibandingkan dengan jalan provinsi di daerah ini.

Peta Pulau Nias

Menurut kabar, pemerindah daerah setempat sudah berkali-kali menyampaikan kepada pihak provinsi agar jalan rusak yang sudah berlangsung setidaknya selama 5 tahun terakhir bisa diperbaiki. Namun, buktinya, hingga sekarang belum ada juga perbaikan. Konon, jalan-jalan rusak tersebut malah sedang masuk dalam penyelidikan pihak berwajib karena ada dugaan tindak pidana korupsi saat dilakukan pekerjaan pemeliharaan.

Masalahnya, sampai kapan jalan rusak itu masih seperti ini? Masyarakat tak habis pikir dan bingung harus bersuara kepada siapa lagi.

Karena tak kunjung ada respons dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, masyarakat pun menyampaikan usulan agar jalan berstatus provinsi tersebut ditingkatkan menjadi jalan nasional. Wacana ini bukan tidak beralasan. Dengan peningkatan status, besar harapan jalan rusak ini bisa segera diatasi dan konektivitas di Kepulauan Nias akan lancar sehingga pertumbuhan ekonomi bisa berjalan dengan baik.

Salah satu syarat untuk peningkatan status jalan provinsi menjadi jalan nasional adalah setiap kepala daerah di Pulau Nias menyampaikan usulan kepada Direktorat Bina Marga Kementerian PUPR melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara. Usulan ini lebih baik ditembuskan juga kepada DPRD Sumut dan DPR Pusat.

Dalam sebuah acara di Jakarta, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 3.5 PJN Wilayah III Sumut Theofilus Ginting, membawahi wilayah Nias, mengatakan, sangat perlu Jalan Lingkar Nias bisa terhubung dan bagian yang masih status jalan provinsi ada baiknya ditingkatkan menjadi jalan provinsi. Hal yang sama disampaikan oleh Cove Zebua, PPK 3.6 PJN Wilayah III Sumut.

“Para kepala daerah di Pulau Nias perlu membuat surat usulan tentang ruas-ruas mana saja yang akan dinaikkan statusnya menjadi Jalan Nasional,” kata Cove kepada Lintas, beberapa waktu lalu. (HRZ)

Baca Juga: Theo Ginting: Kepulauan Nias Masih Membutuhkan Jembatan Gantung

Oleh:

Share

Leave a Comment

Majalah Lintas Official Logo
Majalahlintas.com adalah media online yang menyediakan informasi tepercaya seputar dunia infrastruktur, transportasi, dan berita aktual lainnya, diterbitkan oleh PT Lintas Media Infrastruktur.
Copyright © 2023, PT Lintas Media Infrastruktur. All rights reserved.