Dalam rangka mendukung program pemerintah mewujudkan pembangunan jalan berwawasan lingkungan, perlu diupayakan agar menghasilkan pembangunan jalan yang berkelanjutan.
Pembangunan jalan berkelanjutan mengacu pada pendekatan dalam perencanaan umum, desain, dan konstruksi jalan yang mempertimbangkan aspek-aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Dalam pendekatan ini pembangunan mesti berwawasan lingkungan dan secara bertahap mengikuti siklus kegiatan dalam waktu tertentu. Siklus ini dimaksudkan agar jalan yang dibangun sesuai spesifikasi, ramah lingkungan, sesuai umur rencana, dan berkeselamatan.
Siklus pembangunan jalan meliputi tahap perencanaan umum, perencanaan teknik awal, perencanaan teknik akhir, pra konstruksi, konstruksi, pascakonstruksi dan evaluasi pascakonstruksi.
Pengabaian terhadap siklus pembangunan jalan berkelanjutan berdampak pada jalan cepat rusak sebelum umur layanan, kebanjiran, longsor, dan terganggunya keseimbangan lingkungan.
Siklus pembangunan jalan berkelanjutan merupakan proses pembangunan jalan yang dilakukan berurutan, setahap demi setahap, berpedoman pada tata ruang, kelestarian lingkungan dan kaidah-kaidah dalam pembangunan jalan agar terwujud jalan yang berkeselamatan dan ramah lingkungan.
Perencanaan Umum
Perencanaan Umum merupakan tahap awal pembangunan jalan berkelanjutan, strategis, dan harus dilakukan orang yang kompeten, mempunyai pengetahuan luas bidang jalan dan pengalaman di lapangan. Tahap ini harus memperhatikan sistem jaringan jalan yang ada, pengembangan serta keterhubungan jalan nasional dengan jalan daerah. Tahap perencanaan umum harus memperhatikan rencana tata ruang wilayah (RTRW) nasional, provinsi, kabupaten dan kota yang telah ditetapkan, program pembangunan jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang serta kawasan strategis dan rencana pengembangan kawasan.

Sebagai contoh, rencana trase harus menghindari daerah sensitif,seperti kawasan taman nasional, hutan lindung, lahan pertanian berkelanjutan (lahan subur). Termasuk daerah resapan air, topografi terjal untuk menghindari pekerjaan tanah yang besar. Untuk trase terpilih di daerah bergunung diupayakan mengikuti pola kontur sehingga tercipta jalan yang indah selaras dengan keindahan alam. Sekaligus dipilih trase dengan biaya yang paling ekonomis.
Aspek lingkungan dilakukan dengan penyaringan lingkungan tahap awal. Hal ini untuk mitigasi dampak yang akan terjadi sehingga wajib disusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) apabila ada dampak penting. Disusun Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL)–Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL) apabila tidak berdampak penting.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, di setiap kesempatan, terus mengingatkan para pemangku kepentingan, utamanya dalam membangun Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara agar memperhatikan estetika dan lingkungan.
Perencanaan Teknik Awal
Peraturan Menteri PUPR No 5 Tahun 2023 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Perencanaan Teknis Jalan sebagai pengganti Peraturan Menteri PU Nomor 19/PRT/M/2011 jadi landasan soal ini. Perencanaan teknik awal, yaitu tahap pra-studi kelayakan dilakukan untuk proyek yang tidak strategis, mempunyai ketidakpastian, risiko rendah, dan memiliki alternatif rute terbatas. Tahap ini dilakukan berdasarkan beberapa alternatif alinemen jalan yang akan dibangun.
Selanjutnya dilakukan penilaian kelayakan setiap koridor, berdasarkan aspek teknis, ekonomis, kelayakan lingkungan dan keselamatan melalui kajian lingkungan awal. Tahap selanjutnya adalah studi kelayakan berdasarkan evaluasi teknis, ekonomis, finansial, kelayakan lingkungan, kebencanaan, dan keselamatan untuk ditetapkan satu koridor terpilih. Studi kelayakan terkait aspek lingkungan dilakukan proses penyaringan untuk menentukan jenis dokumen lingkungan yang wajib disusun. Dokumen itu, yakni Amdal/UKL–UPL/SPPL beserta perizinan yang harus dipenuhi. Rekomendasi lingkungan berupa Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)–Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) untuk wajib Amdal atau UKL-UPL.
Perencanaan Teknik Akhir
Berasarkan peraturan Menteri PUPR No 5 /2023 Pasal 49 Ayat 2.c rekomendasi lingkungan Amdal/UKL, syaratnya, dokumen lingkungan RKL–RPL (wajib Amdal) atau UKL–UPL harus terkuantifikasi di mana trase terpilih hasil survei topografi berdasarkan rekomendasi ahli jalan, ahli geoteknik, ahli hidrologi, ahli drainase dan sebagainya. DED dan rekomendasi lingkungan diimplementasikan dalam pelaksanaan konstruksi.
Tahap DED dilakukan audit keselamatan sehingga menghasilkan perencanaan jalan berwawasan lingkungan dan berkesalamatan. Gambar detail desain, penghitungan biaya konstruksi, dokumen tender, dan dokumen kontrak konstruksi dilakukan pada tahap perencanaan teknik akhir. Untuk integrasi DED dengan lingkungan diperlukan tenaga ahli Integrasi Lingkungan, yaitu tenaga ahli jalan yang berpengalaman menangani masalah lingkungan bidang jalan.
Tahap selanjutnya, yaitu prakonstruksi, di mana untuk Pengadaan tanah merujuk UU No 2/2012 tentang Pengadaan Tanah untuk kepentingan umum. Tahap prakonstruksi setelah DED selesai merupakan trase final. Aspek sosial dalam dokumen lingkungan, seperti kependudukan, kepemilikan, besaran kompensasi, serta keresahan masyarakat menjadi rekomendasi dan unsur penting dalam perencanaan pengadaan tanah. Pengadaan tanah yang menggunakan bantuan luar negeri, perlu menyiapkan Land Acquisition and Resettlement Action Plan (LARAP). Unttuk menyusun LARAP perlu dokumen lingkungan.
Pengelolaan lingkungannya adalah pelaksanaan dan pemantaun RKL–RPL atau UKL–UPL untuk penanganan dampak sosial. Pelaporan pelaksanaan pemantauan RKL/UKL dan RPL/UPL kepada institusi lingkungan hidup terkait mulai dilakukan setidaknya 6 bulan sekali sejak kegiatan pengadaan tanah di tahap prakonstruksi.
Konstruksi
Pengelolaan lingkungan tahap konstruksi untuk mencegah, mengurangi, dan menanggulangi dampak negatif dan meningkatkan dampak positif terhadap lingkungan hidup. Tahap ini, pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan data RKL (wajib Amdal) atau UKL. Berdasarkan RKL atau UKL, penyedia jasa konstruksi (kontraktor) menyusun Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (RKPPL) yang menjadi acuan pelaksanaan konstruksi di samping gambar DED dan spesifikasi umum.
Aspek lingkungan mengacu Spesifikasi Umum Bidang Jalan Divisi 1 seksi 1.17 tentang Pengamanan Lingkungan. Adapun aspek lingkungan terkait konsruksi, pembayarannya menjadi satu dengan divisi terkait. Pelaporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan oleh pemrakarsa kepada Institusi Lingkungan Hidup dilakukan setidaknya 6 bulan sekali atau sesuai dengan frekuensi pelaporan yang ditetapkan oleh pemberi izin lingkungan. RKPPL ini juga menjadi acuan pengawasan lingkungan oleh konsultan supervisi.

Kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup tahap pascakonstruksi sesuai dengan rekomendasi dokumen yang ditetapkan dalam surat keputusan izin lingkungan hidup. Pengelolaan lingkungan hidup tahap pascakonstruksi dilaksanakan saat operasi dan pemeliharaan berdasarkan arahan dan rekomendasi dalam RKL/UKL dan RPL/ UPL. Pelaporan pemantauan RKL/UKL dan RPL/UPL kepada Institusi Lingkungan Hidup dilakukan setidaknya 6 bulan sekali sejak dimulainya kegiatan.
Evaluasi Pascakegiatan
Evaluasi dilakukan untuk mengkaji dan menilai kondisi lingkungan sepanjang koridor jalan di masa pemeliharaan dan pengoperasian. Evaluasi diperlukan untuk menilai kinerja pengelolaan dan pemantauan lingkungan serta perbaikan kinerja pemrakarsa secara terus-menerus. Kesimpulan memuat hasil pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
Hasil evaluasi menginformasikan temuan dan usulan perbaikan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup selanjutnya. Termasuk perbaikan kinerja pemrakarsa (penanggung jawab kegiatan) dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan jalan. Institusi lingkungan hidup terkait menerima hasil evaluasi kinerja pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang secara keseluruhan dilakukan oleh pemrakarsa setidaknya 6 bulan sekali. Atau sesuai dengan yang ditetapkan pemberi izin lingkungan.
(Ir. Agus Nugroho, MM, Pejabat Fungsional Jalan dan Jembatan Ahli Madya Ditjen Bina Marga PUPR (2017); Instruktur Bersertifikat BNSP)



















