Sumber informasi tepercaya seputar infrastruktur,
transportasi, dan berita aktual lainnya.
13 January 2025
Home Fitur Integrasi Dokumen Lingkungan dalam Perencanaan Teknis Jalan

Integrasi Dokumen Lingkungan dalam Perencanaan Teknis Jalan

Share

Pembangunan jalan akan selalu bersinggungan dengan alam di sekitar. Itu berpotensi menimbulkan terganggunya keseimbangan alam. Gangguan keseimbangan tidak diketahui manakala pembangunan jalan dilaksanakan tanpa melakukan studi lingkungan terlebih dahulu.

Oleh Agus Nugroho

Kita sudah mahfum semua, dampak gangguan keseimbangan alam dapat menyebabkan terjadinya  banjir, longsor, dan sebagainya. Guna mengantisipasi timbulnya dampak negatif dari pembangunan jalan, tahap awal yang harus dilakukan adalah menyusun dokumen lingkungan bidang jalan berupa analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), apabila  menimbulkan dampak penting.

Apabila pembangunan jalan menimbulkan dampak terhadap lingkungan tidak terlalu besar dan penting, dibutuhkan Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). Dokumen lingkungan ini, baik Amdal, UKL-UPL, dan SPPL menjadi masukan untuk penyusunan perencanaan teknis rinci atau detail engineering design (DED).

Dokumen lingkungan bidang jalan disusun sebagai persyaratan sebelum dilakukan proses DED. Agar dokumen lingkungan dapat mendukung desain jalan berwawasan lingkungan, penyusunan dokumen lingkungan harus dilakukan oleh tenaga ahli yang kompeten. Tenaga ahli penyusunan dokumen lingkungan bidang jalan melibatkan multidisiplin keahlian dan disesuaikan dengan kondisi lapangan.

Peran Ahli

Peran seorang team leader dibutuhkan dalam proses ini. Team leader ini adalah seorang ahli jalan dan didukung oleh tenaga lain, seperti ahli geoteknik dan/atau geologi apabila trasenya berpotensi terjadi longsor atau bencana alam lainnya. Lalu tenaga ahli hidrologi dibutuhkan apabila potensi banjir. Tidak kalah penting keterlibatan tenaga ahli lain atau tenaga ahli nonteknis, seperti ahli sosiologi dan ahli biologi dan tenaga ahli lain sesuai kondisi lapangan.

Dokumen lingkungan bidang jalan harus dilegalkan terlebih dahulu oleh instansi yang berwenang dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Agar dokumen lingkungan dapat diintegrasikan ke dalam DED, formulir Rencana Pengelolaan Lingkungan–Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) atau UKL–UPL harus dapat menginformasikan sumber dampak, jenis dampak, besarnya dampak dan terkuantifikasi. RKL-RPL apabila dokumennya adalah Aamdal serta UKL-UPL apabila dokumennya berupa UKL–UPL atau SPPL.

Selanjutnya pengelolaan dan pemantauan lingkungan dilaporkan kepada Kementerian LHK setiap 6 bulan atau setahun sekali. Formulir tersebut harus berisi narasi dan terkuantifikasi.

Contoh rekomendasi dokumen lingkungan untuk longsoran.

Narasi yang Terkuantifikasi

Sebagai contoh, saat timbulnya debu akibat pekerjaan jalan, RKL atau UKL dilakukan pekerjaan penyiraman. Maksud terkuantifikasi menjelaskan asal sumber air, jenis kendaraan yang digunakan, panjang jalan yang harus disiram dan frekuensi penyiraman dalam sehari.

Hal ini dimaksudkan agar biaya pekerjaan penyiraman dapat dihitung sehingga dapat dibayarkan sesuai dengan divisi terkait dalam spesifikasi.

Formulir RKL-RPL atau UKL-UPL harus terkuantifikasi

Untuk aspek sosial berupa pengadaan lahan, dokumen lingkungan harus mampu menjelaskan lokasi lahan untuk pembangunan jalan, seperti nama desa, kecamatan, perkiraan luasan tanah yang akan dibebaskan, jumlah keluarga yang dibebaskan. Dengan demikian, dokumen lingkungan menjadi input proses pengadaan lahan.

Apabila potensi dampak akibat pengadaan lahan seperti keresahan masyarakat terdampak dapat dijelaskan lebih terinci dan terkuantifikasi, maka upaya pengelolaan lingkungan dapat diperkirakan. Informasi tersebut terinformasikan dalam formular RKL–RPL (Amdal) atau UKL–UPL.

Perlu dipahami,  agar menjadi input dalam DED, dokumen lingkungan tidak cukup hanya narasi. Akan tetapi, setiap narasi harus terkuantifikasi. Selama ini, keluhan dari pengguna dokumen lingkungan adalah dokumen lingkungan yang dibuat cenderung menyajikan narasi dan tidak terkuantifikasi.

Akibatnya, hasil DED yang berwawasan lingkungan  tidak optimal. Sebab, desainer tidak dapat menggunakan dokumen lingkungan tersebut. Ini berdampak pada DED berwawasan lingkungan tidak terealisasi.

Rekomendasi dokumen lingkungan untuk geometrik jalan.

Pemborosan Anggaran

Anggaran penyusunan dokumen lingkungan bidang jalan cukup besar. Apabila dokumen lingkungan hanya berisi narasi dan tidak terkuantifikasi dikhawatirkan fungsi dokumen lingkungan terdegradasi hanya sebagai pendukung administrasi semata. Akhirnnya jalan berwawasan lingkungan tidak terlaksana. Dokumen semacam ini umumnya penampilan menarik, cukup tebal dan menggunakan kertas yang bagus. Ironisnya, dokumen tersebut tidak dapat digunakan untuk penyusunan DED berwawasan lingkungan. Jika demikian, bukankah Ini termasuk pemborosan anggaran?

Untuk mengetahui dokumen lingkungan bidang jalan sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK) dapat dilihat dalam formular RKL–RPL (amdal) atau UKL–UPL, apakah sekadar narasi atau terkuantifikasi.

Hal lain yang perlu mendapat perhatian adalah penyusun dokumen lingkungan tidak boleh memperhatikan aspek pencemaran udara, kebisingan, pencemaran air dan debu saja. Ini mendasarkan pada Spesifikasi Umum bidang jalan Divisi 1.17, yakni pengamanan lingkungan. Menurut Spesifikasi Umum Bidang Jalan, dampak lingkungan dalam pembangunan jalan di luar divisi 1 seksi 17 tersebut akan dibayar sesuai divisi terkait seperti perbaikan  geometrik longsor, banjir, keselamatan jalan, dan lainnya.

Integrasi dalam DED

Merujuk pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/PRT/M/2011 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan, Pasal 59, kelestarian lingkungan hidup wajib dipertimbangkan untuk setiap Perencanaan Teknis Jalan. Setiap perencanaan teknis Jalan harus dilengkapi dengan dokumen  Amdal, UKL-UPL, atau SPPL sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Integrasi pertimbangan lingkungan dilakukan dengan memasukkan rekomendasi lingkungan ke dalam perencanaan teknis rinci.

Integrasi dilakukan dengan memasukkan rekomendasi lingkungan pada saat prakonstruksi, konstruksi, dan pascakonstruksi. Ini dicatat dalam formulir RKL–RPL atau UKL–UPL, baik aspek teknis maupun sosial dan harus terkuantifikasi. Integrasi lingkungan ke dalam DED  sesuai KAK apabila rekomendasi  dokumen lingkungan terinformasi lengkap dan terkuantifikasi.

Agar integrasi dokumen lingkungan jalan ke dalam DED sesuai ketentuan, diperlukan sinergitas antara ahli DED dengan ahli lingkungan jalan dan ahli ahli lainnya, dimana ahli lingkungan adalah seorang ahli lingkungan dan berpengalaman di bidang jalan, atau ahli jalan yang menguasai lingkungan bidang jalan. Desain berwawasan lingkungan menjadi masukan untuk pelaksanaan pekerjaan  konstruksi jalan berwawasan lingkungan.

(Agus Nugroho, Instruktur Bersertifikat BNSP; Pejabat Fungsional Jalan dan Jembatan Ahli Madya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat)

Oleh:
,

Share

Leave a Comment

Foto Pilihan Lainnya

Majalah Lintas Official Logo
Majalahlintas.com adalah media online yang menyediakan informasi tepercaya seputar dunia infrastruktur, transportasi, dan berita aktual lainnya, diterbitkan oleh PT Lintas Media Infrastruktur.
Copyright © 2023, PT Lintas Media Infrastruktur. All rights reserved.