Home Berita Pelat Mobil Anda Genap? Hindari Jalan Ini, Kamis, 27 Juni 2024 

Pelat Mobil Anda Genap? Hindari Jalan Ini, Kamis, 27 Juni 2024 

Share

JAKARTA, LINTAS — Pemerintah DKI terus melakukan beragam cara untuk mengurangi kepadatan lalu lintas yang terjadi di sejumlah jalan utama kota Jakarta. Salah satunya adalah dengan menerapkan pembatasan kendaraan melalui aturan Ganjil Genap 

Skenario yang sudah dijalankan sejak 2016 tersebut dinilai cukup efektif dalam mengurangi kemacetan. Sebab, aturan ini mengharuskan pengendara menyesuaikan pelat nomor dengan tanggal agar terhindar dari sanksi tilang. 

Perlu diketahui bahwa aturan Ganjil Genap tidak sekadar membatasi penggunaan kendaraan pribadi. Lebih dari itu, kebijakan Ganjil Genap di Jakarta adalah komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menurunkan tingkat emisi karbon di Jakarta.  

Dalam pelaksanaan Ganjil Genap ini, Pemerintah DKI Jakarta bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Metro Jaya. Selain menempatkan petugas, kepolisian juga memanfaatkan teknologi untuk mengawasi lalu lintas, baik Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis maupun mobile. Semuanya dikerahkan selama rekayasa lalu lintas berlangsung. 

Jadwal Ganjil Genap Jakarta 

Pemberlakuan Ganjil Genap Jakarta dilaksanakan 2 kali dalam satu hari.  

  • Pagi: Pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB 
  • Sore: Pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB 

Di luar jam-jam tersebut kendaraan bisa melintas di jalan yang masuk daftar Ganjil Genap tersebut.  

Hari ini, Kamis (27/6/2024) adalah tanggal ganjil. Itu berarti, mobil berpelat ganjil dapat melintas bebas di ruas jalan protokol Jakarta. Sedangkan, mobil berpelat genap harus menunggu hingga pembatasan selesai.  

Untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, dalam pelaksanaan aturan Ganjil Genap ini, Pemerintah DKI Jakarta tetap memperhatikan dan memberikan kemudahan bagi warga yang menggunakan kendaraan pribadi. Hal itu dilakukan dengan menyediakan beberapa rute alternatif untuk dilalui. 

Selain menyediakan rute alternatif, masyarakat juga diberi kemudahan dengan tersedianya beragam moda transportasi umum dengan tarif terjangkau seperti Bus Transjakarta, KRL, MRT dan LRT. Pemerintah DKI pun mengimbau warga untuk memanfaatkan moda transportasi umum ini. 

Kendaraan yang Dikecualikan dari Aturan Ganjil Genap  

Ada beberapa jenis kendaraan yang mengalami pengecualian aturan Ganjil Genap. Daftaranya sebagai berikut: 

  1. Kendaraan berstiker disabilitas  
  1. Ambulans 
  1. Pemadam Kebakaran 
  1. Angkutan umum berplat kuning 
  1. Sepeda motor 
  1. Kendaraan berbahan bakar listrik 
  1. Truk tangki bahan bahar 
  1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara 
  1. Kendaraan operasional dengan TNKB berwarna dasar merah, TNI dan Polri 
  1. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional 
  1. Kendaraan evakuasi kecelakaan lalu lintas 
  1. Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM dengan pengawasan dari petugas Polri 
  1. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Polri 

Lokasi Ganjil Genap di Jakarta (Berlaku Sejak 6 Juni 2022) 

Ada 26 ruas jalan protokol di DKI Jakarta yang diberlakukan aturan Ganjil Genap dan juga sejumlah ruas jalan yang berhubungan dengan gerbang keluar masuk tol. Berikut daftarnya: 

  1. Jalan Pintu Besar Selatan 
  1. Jalan Gajah Mada 
  1. Jalan Hayam Wuruk 
  1. Jalan Majapahit 
  1. Jalan Medan Merdeka Barat 
  1. Jalan MH Thamrin 
  1. Jalan Jenderal Sudirman 
  1. Jalan Sisingamangaraja 
  1. Jalan Panglima Polim 
  1. Jalan Fatmawati 
  1. Jalan Suryopranoto 
  1. Jalan Balikpapan 
  1. Jalan Kyai Caringin 
  1. Jalan Tomang Raya 
  1. Jalan Jenderal S Parman 
  1. Jalan Gatot Subroto 
  1. Jalan MT Haryono 
  1. Jalan HR Rasuna Said 
  1. Jalan D.I Pandjaitan 
  1. Jalan Jenderal Ahmad Yani 
  1. Jalan Pramuka 
  1. Jalan Salemba Raya sisi Barat,  
  1. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro 
  1. Jalan Kramat Raya 
  1. Jalan Stasiun Senen 
  1. Jalan Gunung Sahari 

Gerbang Tol yang Terkena Ganjil Genap adalah: 

  1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang  
  1. Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso  
  1. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2  
  1. Off ramp Tol Tomang / Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama  
  1. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1  
  1. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan  
  1. Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar  
  1. Off ramp Tol Benhil / Senayan / Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda  
  1. Off ramp Tol Kuningan / Mampang / Menteng sampai simpang Kuningan  
  1. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2  
  1. Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu sampai simpang Pancoran  
  1. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet 1  
  1. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2  
  1. Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II  
  1. Off ramp Tol Cawang / Halim / Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata – Jalan Dewi Sartika 
  1. Simpang Jalan Dewi Sartika – Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang  
  1. Off ramp Tol Halim / Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang  
  1. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas  
  1. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati  
  1. Off ramp Tol Pisangan / Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat  
  1. Off ramp Tol Jatinegara / Klender / Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya  
  1. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara  
  1. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya – Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun  
  1. Off ramp Tol Rawamangun / Salemba / Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya  
  1. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan  
  1. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas  
  1. Off ramp Tol Cempaka Putih / Senen / Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto – Jalan Perintis Kemerdekaan  
  1. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih 

Ada sanksi terhadap pelanggaran terhadap aturan Ganjil Genap ini, yakni sanksi berupa denda sebesar Rp500.000. Aturan ini sesuai pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Karena itu, patuhi selalu aturan Gage ini!  (MSH)

Share

Leave a Comment

Majalah Lintas Official Logo
Majalahlintas.com adalah media online yang menyediakan informasi tepercaya seputar dunia infrastruktur, transportasi, dan berita aktual lainnya, diterbitkan oleh PT Lintas Media Infrastruktur.
Copyright © 2023, PT Lintas Media Infrastruktur. All rights reserved.