Home Berita Mobil Ambulans dan Damkar Wajib Berhenti di Pelintasan Sebidang

Mobil Ambulans dan Damkar Wajib Berhenti di Pelintasan Sebidang

Share

JAKARTA, LINTAS – Kendaraan lain, termasuk ambulans dan mobil pemadam kebakaran, harus mendahulukan kereta api saat berada di pelintasan sebidang. 

Hal itu disampaikan oleh VP Public Relations KAI Joni Martinus, dikutip dari siaran pers PT KAI, Selasa (2/7/2024). Seperti diketahui, Selasa, 2 Juli 2024, pukul 01.55 WIB, lokomotifnya tertemper mobil pemadam kebakaran di JPL 93 (JPL dijaga) Km 138+2/3 jalur hulu emplasemen Stasiun Haurgeulis, Indramayu, Jawa Barat. Mobil pemadam kebakaran tersebut diduga menerobos pintu pelintasan JPL 93 yang sudah tertutup. 

Akibat, peristiwa ini, KA 2526 (KA Barang Limas dan Cargo Relasi Kampungbandan-Kalimas) terlambat 27 menit dan KA 2502 (KA KA Barang Limas dan Cargo Relasi Kampungbandan-Kalimas) terlambat 35 menit.  
      
Selain itu, kejadian tersebut juga mengakibatkan kerusakan pada lampu kabut lokomotif sebelah kanan pecah dan tangga lok kabin belakang bengkok. Tidak ada korban dalam insiden ini. 

Sesuai UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Jalan Raya, kata Joni, bahwa semua kendaraan harus berhenti dan mendahulukan kereta api yang akan melintas di pelintasan sebidang.  

Ketentuan tersebut juga berlaku bagi mobil pemadam kebakaran, ambulans yang sedang mengangkut orang sakit, maupun kendaraan prioritas lainnya. 

“Pengguna jalan, termasuk pemadam kebakaran dan ambulans, harus mendahulukan perjalanan kereta api. Sebab, kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba,” jelas Joni.  

Sebuah mobil pemadam kebakaran terguling setelah tertemper oleh lokomotif KA. Diduga, mobil damkar tersebut menerobos pelintasan sebidang di Km 138+2/3 jalur hulu emplasemen Stasiun Haurgeulis, Indramayu, Jawa Barat. | Dok. PT KAI

Hal ini telah tercantum dalam Pasal 124 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian: “Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.” 

Imbauan Berhati-hati 

Selain itu, Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur, pengendara di pelintasan sebidang wajib melakukan hal-hal sebagai berikut: (1) Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain. (2)  Mendahulukan kereta api; (3) Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.  

KAI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan menyeberangi pelintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada. 

Kereta api memiliki posisi yang unik untuk diprioritaskan, karena kereta api tidak hanya mengangkut penumpang atau barang, tetapi juga berperan dalam memperlancar transportasi massal yang penting bagi perekonomian dan mobilitas masyarakat. 

Berdasarkan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), diatur bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api saat berada di pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan. 

Hal ini juga menyangkut keselamatan semua orang yang menggunakan jalan. Pentingnya mendahulukan kereta api ini terkait dengan kecepatan dan ukuran serta berat kereta yang jauh lebih besar daripada kendaraan bermotor lainnya. 

Kereta api membutuhkan jarak pengereman yang lebih panjang daripada mobil, sehingga jika mobil tidak memberikan jalan, bisa terjadi tabrakan yang sangat parah. Maka, aturan yang mengharuskan pengguna jalan untuk memberikan prioritas kepada kereta api bertujuan untuk mencegah kecelakaan yang bisa mengancam keselamatan banyak orang. 

“Kami mengimbau agar kepedulian semua pengguna jalan raya terhadap keselamatan  serta disiplin mematuhi rambu-rambu lalu lintas supaya selalu dipatuhi sehingga tercipta keamanan bagi kita semua” pungkas Joni. (*/HRZ) 

Baca Juga: Menhub: Keselamatan di Pelintasan Sebidang Butuh Kolaborasi Lintas Sektoral

Oleh:

Share

Leave a Comment

Majalah Lintas Official Logo
Majalahlintas.com adalah media online yang menyediakan informasi tepercaya seputar dunia infrastruktur, transportasi, dan berita aktual lainnya, diterbitkan oleh PT Lintas Media Infrastruktur.
Copyright © 2023, PT Lintas Media Infrastruktur. All rights reserved.