Penajam Paser Utara, Lintas – Guna memasok air baku dan mengendalikan banjir di IKN Nusantara, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyelesaikan Bendungan Sepaku Semoi. Di saat yang sama, juga sedang diselesaikan pembangunan Intake Sungai Sepaku. Keduanya berada di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Plt. Direktur Jenderal (Dirjen) Sumber Daya Air (SDA) Kementerian PUPR Jarot Widyoko mengatakan hal tersebut dikutip dari rilis pers, Mingu (19/3/2023).
“Setelah pembangunan Bendungan Sepaku Semoi dan Intake Sungai Sepaku selanjutnya disiapkan pompa air bakunya secara bertahap. Pada tahun 2023 disiapkan pompa air baku dari bendungan berkapasitas 300 liter/detik,” kata Jarot.
Pompa air baku intake Sungai Sepaku, dikatakan Jarot, pada tahap awal disiapkan 4 unit berberkapasitas 600 liter/detik. “Yang akan dioperasikan sebanyak 3 pompa dan satu pompa sebagai cadangan,” ujarnya.
Sebelumnya, Jumat (24/6/2022), Presiden Jokowi memesan agar air yang disalurkan dari Bendungan Sepaku Semoi adalah air yang siap minum.
Selesai Juni 2023
Kepala Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV Harya Muldianto mengatakan, pembangunan bendungan tersebut saat ini progresnya 86,56 persen dan ditargetkan dapat mulai diisi air (impounding) pada Juni 2023.
“Bendungan Sepaku Semoi dapat menyuplai kebutuhan air baku sebesar 2.500 liter per detik, sebanyak 2000 liter per detik untuk IKN Nusantara dan sisanya 500 liter/detik untuk Balikpapan. Adapun Intake Sungai Sepaku berkapasitas 3.000 liter per detik,” kata Harya.
Harya mengatakan, Intake Sungai Sepaku ini dibangun dengan konsep Bendung Gerak (obermeyer). Intake ini memiliki lebar bendung 117,2 meter, serta tinggi bendung 2,3 meter.
“Intake Sungai Sepaku kami kerjakan mulai dari Oktober 2021 sampai dengan April 2023 nanti. Saat ini progres fisiknya sudah sebesar 92,23 persen,” kata Harya.
Adapun pekerjaan meliputi tubuh bendung (main dam), dinding bendung, feeder canal, kantong lumpur. Kemudian dinding hilir dan hulu, pekerjaan apron, kolam olak, serta pekerjaan Building Information Modelling (IBM).
Perlu diingat definisi bendungan berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 27/PRT/M/2015 tentang Bendungan. Bendungan adalah bangunan yang berupa urukan tanah, urukan batu, dan beton, yang dibangun selain menahan dan menampung air, dapat pula dibangun untuk menahan dan menampung limbah tambang, atau menampung lumpur sehingga terbentuk waduk.
Sementara Intake adalah suatu struktur yang dibangun pada sumber air, yaitu sungai, danau, atau waduk. Tujuannya, mengarahkan air ke suatu kolam di dalamnya agar dapat diteruskan ke komponen lain dengan andal. (*/HRZ)
Baca Juga:
- Bendungan Sepaku Semoi Bakal Amankan Pasokan Air IKN Sampai 2030
- Jokowi Minta Air Baku Dari Bendungan Sepaku Semoi Penajam Paser Utara Bisa Langsung Dikonsumsi Masyarakat
- Progres Pembangunan Bendungan Sepaku Semoi Kaltim Mencapai 30 Persen