JAKARTA, LINTAS – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan pengaturan mobilitas di pelabuhan penyeberangan saat libur Lebaran 2024, khususnya pada empat pelabuhan yaitu Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang dan Gilimanuk.
“Diprediksi pada sektor penyeberangan juga akan terjadi peningkatan volume kendaraan, maka dari itu diperlukan pengaturan. Khususnya di pelabuhan-pelabuhan utama seperti Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang dan Gilimanuk,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno di Jakarta, Senin (18/3/2024), dalam keterangannya.
Ia menjelaskan akan ada beberapa pelabuhan bantuan yang akan digunakan untuk memecah kepadatan dan mengantisipasi terjadinya penumpukan kendaraan di satu titik.
Adapun aturan mengenai pelabuhan penyeberangan ini telah termuat dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H yang meliputi :
- Pelabuhan Merak, Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan Ciwandan, Pelabuhan BBJ Bojonegara (Serang-Banten) dan Pelabuhan BBJ Muara Pilu (Lampung Selatan):
- Penumpang pejalan kaki, kendaraan bermotor golongan IVa, golongan IVb, golongan Va, golongan Vb dan golongan VIa tujuan Sumatera untuk arus mudik mulai Rabu, 3 April 2024 pukul 00.00 WIB sampai dengan Selasa (9/4/2024)pukul 24.00 WIB melalui Pelabuhan Merak;
- Kendaraan bermotor golongan I, II, III, VIb dan golongan VI tujuan Sumatera untuk arus mudik mulai hari Rabu (3/4/2024) pukul 00.00 WIB sampai dengan Selasa (9/4/2024) pukul 24.00 WIB melalui Pelabuhan Ciwandan;
- Kendaraan bermotor golongan VIII dan golongan IX tujuan Sumatera untuk arus mudik mulai Rabu (3/4/2024) pukul 00.00 WIB sampai dengan Selasa (9/4/2024) pukul 24.00 WIB melalui BBJ Bojonegara (Serang-Banten);
- penumpang pejalan kaki, kendaraan bermotor golongan I, II, III, IVa, IVb, Va, Vb, golongan VIa dan golongan VIb tujuan Jawa untuk arus balik mulai Jumat (12/4/2024)pukul 00.00 WIB sampai dengan Selasa (16/4/2024) pukul 24.00 WIB melalui Pelabuhan Bakauheni;
- Kendaraan bermotor golongan VII, VIII, dan golongan IX tujuan Jawa untuk arus balik mulai Jumat (12/4/2024)pukul 00.00 WIB sampai dengan Selasa (16/4/2024)pukul 24.00 WIB dialihkan melalui Pelabuhan BBJ Muara Pilu (Lampung Selatan).
- Pelabuhan Ketapang, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Jangkar dan Pelabuhan Lembar:
- Lintas Penyeberangan Ketapang – Gilimanuk:
Mulai Rabu (3/4/2024) pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan Selasa (16/4/2024) pukul 24.00 waktu setempat untuk kendaraan bermotor yang akan melalui Pelabuhan Ketapang ataupun Pelabuhan Gilimanuk diprioritaskan untuk sepeda motor, mobil penumpang dan mobil bus, sedangkan untuk mobil barang tidak menjadi prioritas;
- Lintas Penyeberangan Jangkar – Lembar:
Kendaraan bermotor yang akan melalui Pelabuhan Jangkar ataupun Pelabuhan Lembar adalah kendaraan bermotor dengan daya angkut maksimal 40 Ton; dan
- Mulai Rabu (3/4/2034) pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan Selasa (16/4/2024) pukul 24.00 waktu setempat seluruh kendaraan angkutan logistik yang akan melalui Pelabuhan Ketapang diarahkan ke Dermaga Bulusan.
“Akan ada juga pengaturan penundaan perjalanan (delaying system) dan buffer zone pada beberapa pelabuhan penyeberangan,” tutur Hendro.
Pengaturan Penundaan Perjalanan
Adapun untuk pengaturan penundaan perjalanan dan buffer zone menuju Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Ciwandan dilakukan di Rest Area KM 43 A dan KM 68 A pada ruas Jalan Tol Tangerang – Merak serta lahan PT. Munic Line pada ruas jalan Cikuasa Atas.
“Kemudian, Pelabuhan Indah Kiat dapat juga difungsikan sebagai buffer zone emergency menuju pelabuhan Merak,” kata Dirjen Hendro.
Pengaturan penundaan perjalanan dan buffer zone menuju Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni dan Pelabuhan BBJ Muara Pilu (Lampung Selatan) dilakukan di Rest Area KM 87 B, KM 67 B, KM 49 B, KM 33 B dan KM 20 B pada ruas Jalan Tol Bakauheni – Terbanggi Besar.
Sedangkan pada Jalan Non Tol dilakukan di Terminal Agribisnis Gayam, Rumah Makan Gunung Jati, Rumah Makan Tiga Saudara dan Kantor Lama Balai Karantina Pertanian.
Hendro menambahkan, pada periode angkutan lebaran Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jambi, Lampung, Banten,Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I Yogyakarta, Jawa Timur dan Provinsi Bali akan beralih fungsi sementara sebagai rest area mulai Rabu (3/4/2024) pukul 00.00 waktu setempat sampai Kamis (18/4/2024). (CHI)
Baca Juga: Puncak Arus Mudik Diperkirakan 8 April 2024, Ini 3 Titik Rawan Macet