Home Berita Meluruskan Data Panjang Jalan Nasional, Dirjen Bina Marga Sampaikan Klarifikasi

Meluruskan Data Panjang Jalan Nasional, Dirjen Bina Marga Sampaikan Klarifikasi

Share

Jakarta, Lintas –  Menjawab berbagai pemberitaan media massa dan medsos yang viral terkait panjang jalan pada masa Presiden sebelumnya dan saat ini, Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR Hedy Rahadian memberikan klarifikasi. Hal itu dilakukan Hedy melalui akun media sosial, Jumat (26/5/2023).

“Kami informasikan, ya, berdasarkan data yang ada untuk periode 2004-2014, kami mencatat, jalan nasional statusnya itu bertambah sepanjang 11.804 km. Itu adalah betul-betul perubahan status dari jalan provinsi atau jalan kabupaten kota menjadi jalan nasional,” ujarnya.

Demikian juga penambahan 13.403 km jalan provinsi adalah dari peningkatan status jalan. Kemudian, penambahan jalan kabupaten kota sepanjang 119.618 km itu adalah merupakan peningkatan status jalan desa yang sudah ada.

“Jadi, sebagian besar itu adalah perubahan status saja. Peningkatan status jalan yang sudah ada dari provinsi menjadi jalan nasional atau dari jalan kabupaten yang provinsi atau dari jalan desa menjadi jalan kabupaten kota,” ujar Hedy.

Hedy menyampaikan klarifikasi tersebut meluruskan pernyataan Anies Baswedan, mantan Gubernur DKI Jakarta, pada acara Milad Ke-21 PKS, di Istora Senayan, Jakarta, Sabtu (20/5/2023). Dikatakan Anies, panjang jalan pada era Presiden SBY dua puluh kali lipat lebih panjang daripada era Presiden Jokowi. Hedy Rahadian pun menjawabnya lewat video.

Evaluasi Sekali 5 Tahun

Hedy mengatakan, setiap 5 tahun satu kali pihaknya melakukan evaluasi. Kemudian ditetapkan jalan nasional itu dalam bentuk surat keputusan (SK) dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Jadi, perubahan status ini bisa diakibatkan oleh tiga hal. Pertama, upgrade jalan yang ada dari jalan di bawahnya, misalnya jalan provinsi ke jalan nasional atau jalan kabupaten/kota ke jalan provinsi.

Kedua, downgrade dari jalan nasional ke jalan provinsi atau jalan provinsi ke kabupaten kota. Bahkan, kata Hedy, jalan nasional menjadi jalan kota.

Ketiga, adanya pembangunan jalan baru. Jadi, adanya pernyataan bahwa pembangunan jalan pada periode 2004 sampai dengan 2014 sepanjang 144.825 km yang terdiri dari 11.804 km jalan nasional 13.430 km jalan provinsi dan 119.618 itu tidak benar.

Terkait pembangunan jalan sepanjang 19,293 km dari tahun 2015-2020, kata Hedy, juga tidak benar. “Jadi, intinya adalah kita tidak dapat menyimpulkan bahwa penambahan panjang jalan berdasarkan status itu adalah semata-mata atau hanya akibat pembangunan jalan baru. Itu dalam kasus-kasus tadi sebagian besar itu adalah akibat perubahan status kewenangan jalan,” pungkas Hedy. (C01)  

Oleh:

Share

Leave a Comment

Majalah Lintas Official Logo
Majalahlintas.com adalah media online yang menyediakan informasi tepercaya seputar dunia infrastruktur, transportasi, dan berita aktual lainnya, diterbitkan oleh PT Lintas Media Infrastruktur.
Copyright © 2023, PT Lintas Media Infrastruktur. All rights reserved.