BANDUNG, LINTAS – Pemerintah melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) DKI Jakarta–Jawa Barat terus mempercepat transformasi pengelolaan preservasi jalan nasional melalui penerapan skema Long Segment Modifikasi (LS Mod).
Salah satu paket yang kini menjadi perhatian nasional adalah ruas Cipatujah–Kalapagenep–Pangandaran sepanjang sekitar 92 kilometer di Jawa Barat yang ditetapkan sebagai proyek percontohan (pilot project) dengan kontrak berbasis kinerja selama lima tahun anggaran.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BBPJN DKI Jakarta–Jawa Barat, Ibnu Kurniawan, ST, mengungkapkan hal tersebut dalam wawancara khusus dengan Majalah Lintas di Bandung, Selasa (28/7/2026).
Menurutnya, pendekatan baru ini dirancang agar kualitas jalan tetap terjaga sejak tahap konstruksi sampai dengan masa pemeliharaan tanpa membebani pemerintah dengan kontrak pemeliharaan terpisah, sehingga nilai manfaat yang didapat berdasarkan anggaran yang telah dikeluarkan ini selaras dengan target utama penyelenggaraan infrastrukstur Kementerian PU, yaitu ICOR < 6.
“Long Segment Modifikasi ini baru diterapkan pada tujuh paket kegiatan preservasi jalan di Indonesia dan salah satunya berada di Jawa Barat, yaitu ruas Cipatujah–Kalapagenep–Pangandaran. Masa kontraknya selama lima tahun anggaran, terdiri atas tiga tahun masa pelaksanaan konstruksi dan dua tahun masa pemeliharaan / warranty period yang tetap menjadi tanggung jawab penyedia jasa,” ujar Ibnu Kurniawan.


Kontraktor Menjadi Manajer Aset
Ibnu menjelaskan, konsep LS Mod berbeda dengan konsep long segment sebelumnya, karena akar permasalahan yang selama ini terjadi pada preservasi long segment sebelumnya, yaitu packaging paket yang menunjukkan ketidakseimbangan antara alokasi pekerjaan efektif dan pekerjaan fungsional (rutin), sehingga dalam masa pelaksanaannya, penyedia jasa lebih mengejar pekerjaan efektif yang mempunyai nilai besar dan mengabaikan pekerjaan rutin. Hal ini sangat bertentangan dengan prinsip manajemen aset, karena pengabaian fungsional (segmen rutin) dapat menyebabkan meningkatnya tingkat kerusakan dan menambah anggaran preservasi jalan.
Pada skema baru ini, pembayaran pekerjaan tidak hanya bergantung pada volume pekerjaan, tetapi juga pada pencapaian Indikator Kinerja Jalan atau yang biasa kita kenal dengan pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) jalan. Inilah inti dari penyelenggaraan preservasi jalan berbasis kinerja / delivery system, yaitu Pemerintah membayar penyedia jasa berdasarkan kinerja pelayanan jalan.
Pembeda lainnya yaitu, pemenuhan SPM yang dominan berasal dari pekerjaan pemeliharaan/rutin harus dilaksanakan lebih dahulu sesuai dengan waktu tanggapnya sebelum pekerjaan efektif dapat dibayarkan. Skema tersebut dibuat agar kontraktor tidak hanya mengejar pekerjaan fisik, tetapi juga menjaga kondisi jalan secara berkelanjutan.
“Kalau pekerjaan pemeliharaan/rutinnya belum dikerjakan, pekerjaan efektif tidak bisa dibayarkan. Mindset yang dibangun sekarang bukan lagi sekadar mengikuti perintah, tetapi bagaimana penyedia jasa menjadi manajer aset yang mampu menjaga kondisi jalan tetap mantap,” katanya.
Ia menambahkan, pemerintah memberikan keleluasaan kepada penyedia jasa untuk menentukan strategi penanganan jalan selama target akhir tercapai, yakni tingkat kemantapan jalan mencapai 100 persen pada akhir masa kontrak.
Perbedaan mendasar lainnya dibanding kontrak konvensional adalah adanya tanggung jawab penyedia jasa untuk pemeliharaan selama dua tahun / warranty period bukan hanya pada segmen efektif, namun juga pada segmen fungsional. Hal ini menjadi tantangan tersendiri yang harus dicermati selama masa kontrak.
Seluruh komponen jalan, mulai dari perkerasan, bahu jalan, saluran drainase, bangunan pelengkap dan pengaman jalan wajib dipelihara agar tetap memenuhi standar pelayanan.
“Kami ingin memastikan kondisi jalan tetap mantap sampai akhir kontrak. Evaluasi kemantapan melalui tingkat kerataan jalan melalui International Roughness Index (IRI), kondisi visual jalan (PCI/SCI), nilai sisa perkerasan/Remaining Service Life (RSL), dan efektifitas drainase jalan sesuai spesifikasi teknis yang berlaku,” jelas Ibnu.
Sistem Berbasis Kinerja / Delivery System
Ibnu menyebutkan bahwa preservasi jalan konsep LS Mod ini masih berstatus proyek percontohan sehingga pemerintah terus melakukan evaluasi terhadap berbagai aspek pelaksanaannya.
Konsep ini merupakan penyempurnaan dari berbagai model kontrak berbasis kinerja yang pernah diterapkan sebelumnya, seperti Performance Based Contract (PBC) dan KPBU-AP, namun tetap menggunakan desain yang disiapkan pemerintah dengan kombinasi pembayaran berbasis volume dan indikator kinerja.
“Ini masih pilot project. Kelebihan dan kekurangannya terus kami evaluasi. Harapannya, penyedia jasa benar-benar ikut bertanggung jawab terhadap kualitas aset jalan, bukan sekadar menyelesaikan pekerjaan konstruksi,” tegasnya.
Dukung Akses Selatan Jawa Barat
Ruas Cipatujah–Kalapagenep–Pangandaran merupakan bagian penting jalur pantai selatan (Pansela) Jawa Barat yang berfungsi menghubungkan kawasan Tasikmalaya dengan Pangandaran. Pemerintah terus memperkuat konektivitas kawasan ini untuk mendukung sektor pariwisata, distribusi logistik, dan pertumbuhan ekonomi wilayah selatan Jawa Barat.
Dalam berbagai pemberitaan resmi Kementerian Pekerjaan Umum sepanjang 2025–2026, pembangunan koridor Pantai Selatan menjadi salah satu prioritas nasional untuk meningkatkan keterhubungan antar daerah, mengurangi biaya logistik, sekaligus membuka pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru di wilayah selatan Pulau Jawa.
Implementasi Long Segment Modifikasi di ruas ini diharapkan menjadi model baru pengelolaan jalan nasional yang lebih efisien, berkelanjutan, dan berorientasi pada kualitas layanan kepada masyarakat. (PAH/ROY)
Baca Juga:









