Home Berita Kementerian PKP Perluas Skema Pembiayaan untuk Percepat Penyediaan Hunian Terjangkau

Kementerian PKP Perluas Skema Pembiayaan untuk Percepat Penyediaan Hunian Terjangkau

Share

JAKARTA, LINTAS – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) terus memperkuat berbagai skema pembiayaan perumahan guna memperluas akses masyarakat terhadap hunian layak dan terjangkau.

Upaya tersebut dilakukan melalui pengembangan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), penguatan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) inden, serta pengembangan hunian yang terintegrasi dengan transportasi publik atau Transit Oriented Development (TOD).

Direktur Pembiayaan Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Kreshnariza Harahap, mengatakan pengembangan pembiayaan perumahan perlu disesuaikan dengan karakteristik kawasan perkotaan yang menghadapi keterbatasan lahan. Karena itu, pemerintah mendorong berbagai alternatif penyediaan hunian, terutama rumah susun dan kawasan yang terintegrasi dengan transportasi publik.

Salah satu upaya yang didorong Kementerian PKP adalah memperluas pemanfaatan FLPP untuk pembiayaan rumah susun (rusun). Selama ini, penyaluran FLPP lebih banyak diarahkan pada rumah tapak sehingga perluasan ke hunian vertikal diharapkan dapat membuka alternatif kepemilikan rumah, khususnya di kawasan perkotaan.

“Sekarang kita dorong FLPP masuk ke rusun, dengan bunga hanya 6 persen, tetap selama maksimum 40 tahun,” ujar Kreshnariza saat diwawancarai khusus oleh Lintas di Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Ia menjelaskan, tenor 40 tahun merupakan batas maksimum, bukan kewajiban bagi seluruh debitur. Masyarakat tetap dapat memilih jangka waktu pembiayaan sesuai kemampuan membayar cicilan.

“Bukan berarti harus 40 tahun. Bisa 30, bisa 20,” katanya.

Ketentuan tersebut telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri PKP Nomor 1721/KPTS/M/2026 tentang Kriteria Satuan Rumah Susun Umum dalam Fasilitasi Pemerintah Pusat, yang juga mengatur luas lantai 21–45 m², pembebasan BPHTB, serta kemudahan pelunasan kredit sewaktu-waktu.

Perum Perumnas mengembangkan hunian yang terintegrasi dengan transportasi publik. Konsep ini disebut Transit Oriented Development (TOD). Dok Perumnas

Perluasan skema ini diharapkan dapat mendukung penyediaan hunian vertikal yang lebih terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah, terutama di kawasan perkotaan dengan keterbatasan lahan.

KPR Inden

Selain FLPP, pemerintah juga mendorong pengembangan KPR inden. Skema ini memungkinkan pembiayaan perumahan dicairkan ketika bangunan masih dalam proses pembangunan. Dengan demikian, pengembang tidak sepenuhnya bergantung pada modal sendiri untuk membiayai proyek, terutama pembangunan rumah susun yang membutuhkan investasi besar.

“KPR itu bisa cair walaupun bangunan belum jadi,” jelas Kreshnariza.

Namun, penerapan KPR inden harus disertai mekanisme perlindungan konsumen. Sejumlah aspek yang perlu diperhatikan antara lain pemecahan sertifikat induk tanah per menara atau tower atau, sebagai alternatif, pertelaan per blok (strata block), penggunaan rekening penampungan khusus proyek (escrow account), serta penilaian kelayakan pengembang dan proyek.

Kreshnariza menjelaskan, dana yang diterima pengembang harus digunakan khusus untuk membiayai pembangunan proyek yang menjadi objek pembiayaan.

“Uang yang masuk itu memang harus didedikasikan untuk bangun rusun itu,” tegasnya.

Selain itu, aspek perizinan, kesiapan lahan, dan potensi permintaan pasar juga perlu diperiksa. Langkah tersebut menjadi bagian dari mitigasi risiko agar proyek tidak mangkrak dan konsumen memperoleh kepastian atas hunian yang dibelinya.

Ia menambahkan, pengembangan KPR inden diarahkan untuk memberikan manfaat bagi kedua pihak, yakni mempercepat investasi pengembang sekaligus melindungi konsumen.

Kembangkan TOD

Pengembangan hunian berbasis TOD juga menjadi salah satu pendekatan untuk menjawab kebutuhan rumah di kawasan perkotaan. Konsep ini mengintegrasikan kawasan hunian dengan simpul transportasi publik, seperti stasiun kereta api dan terminal bus.

“Untuk perkotaan, salah satu alternatif yang kami lihat potensial adalah TOD. Jadi, di bawahnya itu stasiun, entah kereta api ataupun bus,” ungkap Kreshnariza.

Menurutnya, optimalisasi lahan milik negara maupun badan usaha milik negara (BUMN) yang tersedia dan berstatus clean and clear dapat menjadi peluang untuk pengembangan hunian terjangkau.

Kerja sama antara PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan Perum Perumnas di kawasan Stasiun Pondok Cina, Margonda, Depok, menjadi salah satu contoh pengembangan yang dapat didorong lebih lanjut.

Meski demikian, ia menekankan pentingnya pembagian pembiayaan yang proporsional antara pengelola transportasi dan pengembang perumahan. Biaya peningkatan fasilitas stasiun, misalnya, tidak semestinya seluruhnya dibebankan ke dalam harga jual rumah karena berpotensi membuat hunian semakin mahal.

“Harusnya win-win solution. PT KAI mendapatkan trafik, sementara Perumnas mendapatkan keuntungan dari penjualan hunian,” ujarnya.

Dengan pola kerja sama yang saling menguntungkan, pengembangan TOD diharapkan dapat menghadirkan hunian yang terjangkau sekaligus meningkatkan keterhubungan masyarakat dengan transportasi publik. (PAH/DPR/ROY)

Baca Juga: Menteri PKP Evaluasi Bedah Rumah, 10 Daerah Diminta Percepat Penyelesaian

Oleh:

Share

ARTIKEL TERKAIT