JAKARTA, LINTAS — Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengumumkan rencana pembubaran jembatan timbang (JT) di seluruh Indonesia. Alasan yang disampaikan adalah dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang kerap terjadi di fasilitas tersebut.
Kebijakan ini langsung menuai sorotan karena jembatan timbang selama ini berfungsi sebagai pos penting dalam pengawasan kendaraan angkutan barang, khususnya terkait truk dengan muatan berlebih atau truk over dimension over load (ODOL).
Felix Iryantomo, Peneliti Senior Inisiatif Strategis Transportasi (INSTRAN), menilai langkah Menhub berpotensi menimbulkan masalah baru. Menurutnya, tuduhan jembatan timbang sebagai sarang pungli harus dipastikan kebenarannya agar tidak sekadar menjadi stigma yang melemahkan motivasi petugas di lapangan.
“Kalau memang ada pungli, seharusnya oknum petugas ditindak tegas dan diberi sanksi. Jangan sampai semua disamaratakan lalu jembatan timbang dibubarkan begitu saja,” ujar Felix dalam keterangannya, Senin (18/8/2025).
Bukan Pertama Kali
Rencana ini bukan kali pertama jembatan timbang dibubarkan. Pada 1985, masa pemerintahan Orde Baru, Pangkopkamtib Laksamana Sudomo pernah mengeluarkan perintah serupa melalui Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1985. Saat itu, seluruh jembatan timbang ditutup, bahkan atribut seragam aparat Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dicopot.
Kebijakan tersebut kemudian diikuti instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Darat kala itu, Ir. Giri Suseno, yang mengarahkan aparat untuk kembali fokus pada tugas-tugas “transportasi murni”.
Meski demikian, kondisi transportasi darat Indonesia kini sudah jauh berbeda dibanding empat dekade lalu. Beban logistik nasional meningkat pesat, dan keberadaan jembatan timbang masih dibutuhkan untuk mendukung pengawasan angkutan barang.
Fungsi Vital Jembatan Timbang
Menurut Felix, fungsi jembatan timbang bukan hanya untuk mendeteksi pelanggaran ODOL. Lebih jauh, JT juga bisa dimanfaatkan sebagai pusat pendataan asal dan tujuan barang, serta jenis komoditas yang diangkut.
“Jika data dari jembatan timbang dikelola dengan baik, itu bisa menjadi indikator penting perkembangan ekonomi daerah. Sayangnya, publik jarang mendapatkan laporan terbuka soal data ini,” tutur Felix.
Ia menambahkan, sejak pembentukan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) di daerah, pengelolaan jembatan timbang sudah terpusat di bawah Ditjen Perhubungan Darat. Dengan sistem satu komando ini, semestinya tata kelola menjadi lebih seragam dan transparan.
Diganti dengan Weigh In Motion
Menhub menyebut pembubaran jembatan timbang akan digantikan dengan pemasangan teknologi Weigh In Motion (WIM). Alat ini mampu menimbang kendaraan saat melaju tanpa harus berhenti, sehingga meminimalkan interaksi langsung antara sopir dan petugas.
Rencana pemasangan WIM ini sudah dibahas dengan PT Jasa Marga, pengelola mayoritas jalan tol di Indonesia. Namun, menurut Felix, langkah ini menimbulkan pertanyaan besar.
“WIM mungkin bisa efektif di jalan tol. Tapi bagaimana dengan pengawasan di jalan nasional yang jauh lebih luas, sementara jaringan tol hanya terbatas di Jawa, sebagian Sumatera, Kalimantan Timur, serta sedikit di Sulawesi?” ungkapnya.
Bertentangan dengan Target Zero ODOL
Kebijakan Menhub juga dinilai kontradiktif dengan target pemerintah untuk mewujudkan Indonesia bebas truk ODOL pada 2027, sebagaimana disampaikan Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pengembangan Kewilayahan.
Felix menilai, tanpa jembatan timbang, sulit membayangkan bagaimana pengawasan ketat dapat dilakukan di lapangan.
“Rencana pembubaran jembatan timbang justru kontraproduktif terhadap target zero ODOL 2027. Logistik adalah urat nadi perekonomian, jangan sampai diawasi setengah hati,” tegasnya.
Sebagai alternatif, Felix menyarankan agar Menhub lebih banyak melakukan kunjungan lapangan untuk memahami kondisi nyata transportasi darat.
“Alangkah baiknya jika Menhub turun langsung, misalnya melakukan tur jalan raya di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, hingga Nusa Tenggara. Dari situ, beliau akan benar-benar memahami kondisi angkutan barang yang menjadi tulang punggung logistik nasional,” katanya.
Baca Juga: Anggaran IKN di RAPBN 2026 Hanya Rp 6,26 Triliun, Sri Mulyani Ungkap Rinciannya
Felix menilai, pengalaman lapangan akan memberikan perspektif lebih kuat untuk menyusun kebijakan transportasi darat yang realistis dan sesuai kebutuhan.
Menanti Keputusan Final
Hingga kini, Kementerian Perhubungan belum merinci kapan rencana pembubaran jembatan timbang akan diberlakukan. Namun, publik dan para pelaku logistik sudah menunggu kepastian kebijakan tersebut.
“Kalau hanya alasan pungli, solusinya bukan membubarkan, tapi memperbaiki pengawasan dan memperkuat sistem. Jangan sampai kita kehilangan instrumen penting untuk mengatur angkutan barang,” pungkas Felix. (GIT)































