BANDUNG, LINTAS — PT Jasa Raharja dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberikan santunan kepada korban kecelakaan KA Turangga dan kereta commuter Bandung Raya yang terjadi di lintas Haurpugur-Cicalengka, Km 181+700, Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (5/1/2024).
Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menyampaikan, sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.
“Untuk korban luka, kami telah menerbitkan jaminan biaya rawatan (guarantee letter) sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat,” ujar Dewi dalam keterangan di web KAI.
Jasa Raharja menyampaikan turut prihatin serta duka cita yang mendalam atas musibah tersebut. “Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan dan korban yang tengah mendapat perawatan segera disembuhkan,” ujar Dewi.

Santunan dari KAI
EVP of Corporate Secretary PT KAI (Persero) Raden Agus Dwinanto Budiadji menyampaikan permohonan maaf atas terganggunya pelayanan akibat peristiwa Kecelakaan Kereta Api (KKA) antara KA Turangga relasi Surabaya Gubeng – Bandung dan Commuterline Bandung Raya tersebut. KAI akan melakukan investigasi bersama KNKT dan berbagai pihak terkait musibah ini.
Bagi para pegawai yang menjadi korban meninggal dunia pada musibah ini, KAI memberikan santunan sebesar Rp 87.546.452 kepada Masinis atas nama Julian Dwi Setiyono dan Rp 96.365.655 kepada Asisten Masinis atas nama Ponisam.
Adapun KAI Services memberikan santunan masing-masing Rp 13 juta kepada Train Attendant atas nama Ardiansyah dan Security atas nama Enjang Yudi.
“Kami sangat berduka atas meninggalnya sejumlah petugas kereta api akibat kecelakaan tersebut. Kami sangat mengapresiasi jasa mereka yang telah berkontribusi terhadap perusahaan,” ucap Agus Dwinanto. (EDW)
Baca Juga: Pascakecelakaan, Jalur KA Haurpugur–Cicalengka Sudah Bisa Dilewati

























