Sumber informasi tepercaya seputar infrastruktur,
transportasi, dan berita aktual lainnya.
7 October 2024
Home Fitur Jalan di Sekitarmu Rusak? Lapor “Online” Saja!

Jalan di Sekitarmu Rusak? Lapor “Online” Saja!

Share

Jalan di sekitar tempat tinggal Anda rusak? Jangan putus asa. Sekarang Anda bisa melaporkannya secara daring (online) melalui gawai atau telepon pintar yang ada di tangan Anda.

Jalan rusak memang bisa bikin jengkel ya. Apalagi, akhir-akhir ini sering turun hujan. Potensi jalan cepat rusak pun tambah besar. Seorang senior di majalah Lintas pernah mengatakan, pernyebab kerusakan jalan raya ada tiga, yaitu air, air, dan air. Tidak mengherankan kalau habis hujan, aspal jalan pun banyak yang terkelupas.

Sebagai masyarakat yang taat pajak, kita tentu ingin menikmati jalan yang mulus. Kalau istilah ke-PU-an, “jalan mantap”. Nah, mengatasi jalan rusak agar segera ditangani oleh pihak yang bertanggung jawab, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memfasilitasi dengan menyediakan sebuah platform digital.

Layanan pengaduan secara daring ini bisa melalui dua platform digital, yakni situs lapor.go.id dan aplikasi Jalan Kita.

Berikut cara melaporkan jalan rusak melalui situs lapor.go.id.

  1. Buka browser
  2. Ketik alamat lapor.go.id
  3. Isi setiap kolom laporan dengan detail dan rinci
  4. Unggah foto atau video yang mendukung laporan
  5. Pilih opsi nama pengirim, anonim atau tidak
  6. Atur laporan termasuk laporan rahasia atau tidak
  7. Setelah selesai klik ‘lapor’

Sementara itu, aplikasi Jalan Kita adalah aplikasi yang dibuat oleh Direktorat Bina Teknik Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR. Di bawah ini adalah cara melaporkan jalan rusak melalui aplikasi Jalan Kita.

  1. Pasang atau install aplikasi Jalan Kita dari Play Store atau App Store
  2. Registrasi pada aplikasi Jalan Kita atau daftar melalui akun Google
  3. Pilih ikon ‘plus’ untuk membuat laporan baru.
  4. Isi setiap kolom dengan detail dan rinci
  5. Sertakan foto atau video
  6. Klik ‘kirim’ bila laporan sudah lengkap

Tapi, kamu disarankan jangan langsung melapor ya. Kamu harus memastikan terlebih dahulu status jalan tersebut, apakah menjadi kewenangan pemerintah pusat atau daerah. (BAS)

>> Punya Pengalaman menggunakan dua cara ini? Silakan bagikan komentar Anda di Instagram Majalah_Lintas

Oleh:

Share

Leave a Comment

ARTIKEL TERKAIT

Copyright © 2023, PT Lintas Media Infrastruktur. All rights reserved.