Home Berita Jadwal SIM Keliling Senin, 1 Juli 2024 

Jadwal SIM Keliling Senin, 1 Juli 2024 

Share

JAKARTA, LINTAS — Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki setiap pengemudi kendaraan bermotor. SIM adalah bukti legitimasi kompetensi pengemudi sesuai jenis dan golongan SIM yang dimilikinya setelah memenuhi persyaratan administrasi, usia, kesehatan jasmani maupun rohani, serta dinyatakan lulus melalui proses pengujian. Demikian bunyi Peraturan Polri No. 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM). 

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan. Aturan ini sesuai Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berbunyi.   

SIM memiliki masa berlaku, yakni 5 tahun setelah terbit. Karena itu, SIM harus diperpanjang setiap 5 tahun. Untuk memudahkan masyarakat melakukan perpanjangan SIM, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian mengadakan pelayanan SIM keliling.  

Layanan SIM Keliling biasanya diadakan di dalam mobil yang bertuliskan SIM Keliling. Perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling ini lebih praktis. Namun, lokasi layanan SIM keliling berpindah-pindah. Karena itu, pemohon perpanjangan SIM harus mengetahui jadwal dan lokasi pasti layanan SIM Keliling.  

Perlu diketahui bahwa layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku. SIM yang telah habis masa berlakunya, diurus di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM yang ditentukan dengan cara pengajuan pembuatan SIM baru. 

Untuk melakukan perpanjangan SIM, pemohon harus melengkapi persyaratan berikut: (1) Fotokopi KTP yang masih berlaku; (2) Foto kopi SIM lama dan asli; (3) Bukti cek kesehatan; (4) Bukti tes psikologi. 

Adapun biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.  

Selain itu, ada pemeriksaan kesehatan dan psikotes yang dilakukan di lokasi SIM keliling. Biaya untuk pemeriksaan kesehatan dan psikotes ini berkisar antara Rp25.000 hingga Rp65.000, tergantung pada penyelenggara.  

JADWAL DAN LOKASI SIM KELILING DI JAKARTA DAN SEKITARNYA PADA SENIN (1/7/2024).  

Jakarta Timur 

Lokasi: Monas 

Jadwal: Pukul 08.00-12.00 WIB 

Jakarta Utara 

Lokasi: LTC Glodok 

Jadwal: Pukul 08.00-12.00 WIB 

Jakarta Selatan:  

Lokasi: Kampus Trilogi Kalibata 

Jadwal: Pukul 08.00-12.00 WIB 

Jakarta Barat  

Lokasi: Kampus Anggrek Binus 

Jadwal: Pukul 08.00-12.00 WIB 

Jakarta Pusat 

Lokasi: Kantor Pos Lapangan Banteng 

Jadwal: Pukul 08.00-12.00 WIB 

Bogor Kota 

Lokasi : Mall BTM 

Pendaftaran : Pukul 08.00-09.00 WIB 

Kota Bekasi   

Lokasi : Mitra 10 Harapan Indah 

Pendaftaran : Pukul 08.00-10.00 WIB 

Kota Bandung 

Lokasi I : Dago Plaza – Jl. Ir. Juanda no. 61, Bandung 

Lokasi II : ITC Kebon Kelapa – Jl. Pungkur, Bandung 

Jadwal : Pukul 09.00-12.00 WIB  

Mengemudi tanpa SIM atau telah lewat masa berlakunya akan berakibat sanksi.  Karena itu, pastikan SIM Anda masih berlaku. (MSH

Oleh:

Share