JAKARTA, LINTAS — Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki setiap pengemudi kendaraan bermotor. SIM adalah bukti legitimasi kompetensi pengemudi sesuai jenis dan golongan SIM yang dimilikinya setelah memenuhi persyaratan administrasi, usia, kesehatan jasmani maupun rohani, serta dinyatakan lulus melalui proses pengujian. Demikian bunyi Peraturan Polri No. 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan. Aturan ini sesuai Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berbunyi.
SIM memiliki masa berlaku, yakni 5 tahun setelah terbit. Karena itu, SIM harus diperpanjang setiap 5 tahun. Untuk memudahkan masyarakat melakukan perpanjangan SIM, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian mengadakan pelayanan SIM keliling.
Layanan SIM Keliling biasanya diadakan di dalam mobil yang bertuliskan SIM Keliling. Perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling ini lebih praktis. Namun, lokasi layanan SIM keliling berpindah-pindah. Karena itu, pemohon perpanjangan SIM harus mengetahui jadwal dan lokasi pasti layanan SIM Keliling.

Perlu diketahui bahwa layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku. SIM yang telah habis masa berlakunya, diurus di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM yang ditentukan dengan cara pengajuan pembuatan SIM baru.
Untuk melakukan perpanjangan SIM, pemohon harus melengkapi persyaratan berikut: (1) Fotokopi KTP yang masih berlaku; (2) Foto kopi SIM lama dan asli; (3) Bukti cek kesehatan; (4) Bukti tes psikologi.
Adapun biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selain itu, ada pemeriksaan kesehatan dan psikotes yang dilakukan di lokasi SIM keliling. Biaya untuk pemeriksaan kesehatan dan psikotes ini berkisar antara Rp25.000 hingga Rp65.000, tergantung pada penyelenggara.
JADWAL DAN LOKASI SIM KELILING DI JAKARTA DAN SEKITARNYA PADA SENIN (1/7/2024).
Jakarta Timur
Lokasi: Monas
Jadwal: Pukul 08.00-12.00 WIB
Jakarta Utara
Lokasi: LTC Glodok
Jadwal: Pukul 08.00-12.00 WIB
Jakarta Selatan:
Lokasi: Kampus Trilogi Kalibata
Jadwal: Pukul 08.00-12.00 WIB
Jakarta Barat
Lokasi: Kampus Anggrek Binus
Jadwal: Pukul 08.00-12.00 WIB
Jakarta Pusat
Lokasi: Kantor Pos Lapangan Banteng
Jadwal: Pukul 08.00-12.00 WIB
Bogor Kota
Lokasi : Mall BTM
Pendaftaran : Pukul 08.00-09.00 WIB
Kota Bekasi
Lokasi : Mitra 10 Harapan Indah
Pendaftaran : Pukul 08.00-10.00 WIB
Kota Bandung
Lokasi I : Dago Plaza – Jl. Ir. Juanda no. 61, Bandung
Lokasi II : ITC Kebon Kelapa – Jl. Pungkur, Bandung
Jadwal : Pukul 09.00-12.00 WIB
Mengemudi tanpa SIM atau telah lewat masa berlakunya akan berakibat sanksi. Karena itu, pastikan SIM Anda masih berlaku. (MSH)





