JAKARTA, LINTAS — Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) makin mudah dilakukan masyarakat dengan hadirnya layanan SIM keliling yang dekat dan mudah diakses oleh masyarakat.
Dikutip dari akun sosial media @TMCPoldaMetro, berikut lokasi dan jadwal layanan SIM keliling di Jakarta hari ini, Jumat (21/6/2024):
Jakarta Timur
Lokasi: Mall Grand Cakung
Jadwal: Pukul 08.00 WIB-14.00 WIB
Jakarta Pusat
Lokasi: Kantor Pos Lapangan Banteng
Jadwal: pukul 08.00 WIB-14.00 WIB
Jakarta Utara
Lokasi: LTC Glodok
Jadwal: Pukul 08.00 WIB-14.00 WIB
Jakarta Barat
Lokasi: Mall Citraland
Jadwal: pukul 08.00 WIB-14.00 WIB
Jakarta Selatan
Lokasi: Kampus Trilogi Kalibata
Jadwal: Pukul 08.00 WIB-14.00 WIB
Untuk pengurusan perpanjangan SIM ini, masyarakat perlu membawa persyaratan sebagai berikut: (1) Fotokopi KTP yang masih berlaku; (2) Foto kopi SIM lama dan asli; (3) Bukti cek kesehatan; (4) Bukti tes psikologi.
Perlu diketahui bahwa layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku. Sementara, SIM yang telah habis masa berlakunya, pengurusannya dapat dilakukan dengan mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Selain mempersiapkan dan membawa dokumen yang dipersyaratkan, masyarakat juga perlu mempersiapkan biaya. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, untuk pengurusan SIM ini masyarakat perlu mempersiapkan biaya sebagai berikut: (1) SIM A sebesar Rp 80.000 dan (2) SIM C Rp 75.000.
Kemudian, ada pula biaya lainnya yang perlu disiapkan oleh masyarakat, yakni biaya untuk melakukan pemeriksaan (rikkes) jasmani dan tes psikologi. Biaya untuk pemeriksaan biaya rikkes sebesar Rp25.000 dan untuk tes psikologi Rp 27.500. (HRZ)



















