JAKARTA, LINTAS — Mengemudi dengan tenang tanpa gangguan dan tiba di tujuan dengan lancar adalah harapan setiap pengendara. Salah satu yang harus dilakukan oleh pengemudi untuk mewujudkan hal ini adalah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Ini adalah kelengkapan wajib seorang pengemudi dan diatur dalam undang-undang lalu lintas, yakni setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Memiliki SIM penting sebagai bukti kompetensi mengemudi. Selain itu, SIM juga berfungsi sebagai identitas pengemudi dan menjadi data fosensik bagi kepolisian.
Mengemudi tanpa SIM dapat dikenai sanksi dan denda, baik berupa uang atau hukuman kurungan. Agar bebas dari rasa khawatir akan ditilang dan didenda, maka para pengemudi harus melengkapi syarat administrasi berkendara ini.
Hari ini Jumat (28/6/2024) Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM hadir di berbagai lokasi dan menyediakan pelayanan SIM keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudinya tanpa harus mendatangi Satpas SIM di kantor Polres/Polresta.
Demi kemudahan dan kelancaran pengurusan perpanjangan SIM tersebut, pemohon perlu mengetahui lokasi dan waktu operasional SIM keliling sehingga bisa langsung datang ke lokasi pada jadwal yang telah ditentukan.
Pemohan juga perlu mencermati syarat dan ketentuan perpanjangan SIM dan membawa seluruh persyaratan itu saat datang ke gerai SIM keliling.
Berikut adalah syarat perpanjangan SIM: (1) Fotokopi KTP yang masih berlaku; (2) Foto kopi SIM lama dan asli; (3) Bukti cek kesehatan; (4) Bukti tes psikologi.
Untuk diketahui, layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku. Sementara, SIM yang telah habis masa berlakunya, pengurusannya dilakukan dengan mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM dan membuat permohonan baru.
Selain membawa dokumen yang dipersyaratkan, pemohon juga harus mempersiapkan biaya. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, untuk pengurusan SIM ini masyarakat perlu mempersiapkan biaya sebagai berikut: (1) SIM A sebesar Rp 80.000 dan (2) SIM C Rp 75.000.
Biaya lainnya yang harus pemohon persiapkan adalah biaya pemeriksaan kesehatan, psikotes. Biaya pemeriksaan kesehatan dan psikotes berkisar antara Rp 25.000 hingga Rp 65.000, tergantung pada penyelenggara.
Daftar Lokasi dan Jadwal pelayanan SIM Keliling Hari Ini, Jumat (28/6/2024:
Dikutip dari akun media sosia TMC Polda Metro Jaya, lokasi dan jadwal SIM keliling DKI Jakarta sebagai berikut:
Jakarta Timur
Lokasi: Mall Grand Cakung
Jadwal: Pukul 08.00 WIB-14.00 WIB
Jakarta Utara
Lokasi: LTC Glodok
Jadwal: Pukul 08.00 WIB-14.00 WIB
Jakarta Selatan
Lokasi: Kampus Trilogi Kalibata
Jadwal: Pukul 08.00 WIB-14.00 WIB
Jakarta Barat
Lokasi: Kampus Anggrek Bina Nusantara
Jadwal: pukul 08.00 WIB-14.00 WIB
Jakarta Pusat
Lokasi: Kantor Pos Lapangan Banteng
Jadwal: pukul 08.00 WIB-14.00 WIB
Kota Bogor
Lokasi: Mall Jambu Dua
Jadwal: Pukul 09.00-13.00 WIB
Kota Bekasi
Layanan SIM keliling di Bekasi tersedia di lokasi berikut:
Lokasi: Mitra 10 Jatimakmur
Jadwal: Pukul 08.00 – 10.00 WIB
Dikutip dari akun IG @restrobekasikota_official, SIM Keliling Polres Metro Bekasi Kota tidak beroperasi pada tanggal merah atau libur nasional dan akhir bulan.
Kota Bandung
Layanan SIM keliling Kota Bandung tersedia di dua lokasi berikut:
Lokasi Mobil 1: Dago Plaza – Jl. Ir. H. Juanda no. 61, Bandung
Lokasi Mobil 2: ITC Kebon Kelapa – Jl. Pungkur, Bandung
Jadwal: Pukul 09.00-12.00 WIB.
Manfaatkan layanan SIM keliling ini untuk memperpanjang SIM Anda. Lengkapi dan bawa syarat pembuatannya, datangi layanan SIM keliling yang dekat lokasi Anda, lalu dapatkan SIM Anda. (MSH)





