JAKARTA, LINTAS – Indonesia National Air Carriers Association (INACA) meminta pemerintah segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan pelaksana pembebasan pajak atau tarif impor suku cadang (spare part) pesawat.
Ketua INACA Denon Prawiraatmadja mengatakan, penerbitan PMK diperlukan agar kebijakan pembebasan pajak spare part dapat diterapkan di lapangan dan membantu maskapai menekan biaya operasional.
Menurut Denon, INACA telah membahas kebijakan tersebut dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pembahasan berkaitan dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 yang mengatur pembebasan biaya pajak untuk spare part pesawat yang masuk ke Indonesia.
“INACA sudah diterima oleh Dirjen Bea Cukai untuk menjelaskan tentang Permen Perindustrian Nomor 16 tentang pembebasan biaya pajak spare part masuk,” ujar Denon saat ditemui di Bandung, akhir pekan lalu.
Menunggu Aturan Kemenkeu
Meski kebijakannya telah dibahas, Denon menyebut pelaksanaannya masih menunggu aturan teknis dari Kementerian Keuangan. Karena itu, INACA terus mendorong agar PMK tersebut segera diterbitkan.
“Ini harus kita kawal sampai ke level Bea Cukai karena level eksekutornya di lapangan dan yang belum terbit itu PMK-nya. PMK-nya ini lagi kita kejar,” katanya.
INACA berharap tarif atau pajak impor spare part pesawat dapat ditekan hingga 0 persen. Kebijakan tersebut dinilai dapat membantu mengurangi beban biaya operasional maskapai yang saat ini masih menghadapi sejumlah tekanan.
Selain harga suku cadang, biaya operasional maskapai juga dipengaruhi harga avtur dan fluktuasi nilai tukar rupiah.
Jelang Nataru 2026/2027
Kondisi tersebut menjadi perhatian industri, terutama menjelang periode penerbangan dengan permintaan tinggi seperti Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Denon mengatakan, pembahasan mengenai biaya penerbangan perlu melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait.
INACA mendorong koordinasi antara Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Keuangan.
“Kita diajak juga bermediasi dengan semua stakeholders, termasuk Bea Cukai, termasuk dengan Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, sehingga semua komponen biaya terkait dengan kegiatan operasional maskapai,” kata Denon.
Menurutnya, koordinasi lintas instansi diperlukan agar tekanan biaya maskapai dapat dikelola, terutama saat menghadapi periode puncak penerbangan Nataru maupun Angkutan Lebaran (Angleb). (CHI












