JAKARTA, LINTAS – PT Hutama Karya (Persero) kembali mengingatkan pengguna jalan terkait kebijakan pembatasan operasional angkutan barang selama periode Mudik Lebaran 2026. Kebijakan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan dan Penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran.
Sebagai Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), Hutama Karya menegaskan seluruh operasional jalan tol dijalankan sesuai ketentuan pemerintah dan melalui koordinasi dengan instansi terkait, guna memastikan perjalanan masyarakat tetap lancar, aman, dan nyaman.
Plt. Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Hamdani, menjelaskan bahwa pembatasan operasional angkutan barang hanya berlaku di ruas-ruas tertentu.
“Pembatasan diberlakukan pada Tol Pekanbaru–Dumai, Tol Betung–Tempino–Jambi Segmen Bayung Lencir–Simpang Ness, Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung, serta di Pulau Jawa yaitu Tol JORR Seksi S dan Tol Akses Tanjung Priok. Di luar ruas tersebut, kendaraan masih dapat melintas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Hamdani dikutip dari website Hutama Karya, Sabtu (20/3/2026).
Mulai 13-29 Maret 2026
Adapun pembatasan ini berlaku secara terus-menerus mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat, baik di jalan tol maupun jalan arteri.
Jenis kendaraan yang dibatasi meliputi:
Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih
Mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan
Kendaraan pengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan
Sementara itu, distribusi barang masih dapat dilakukan menggunakan kendaraan dua sumbu, kecuali untuk komoditas seperti tanah, pasir, batu, besi, semen, dan kayu.
Meski demikian, terdapat pengecualian untuk sejumlah angkutan tertentu, antara lain: Pengangkut BBM atau BBG, pengangkut hewan ternak, pengangkut pupuk, kendaraan untuk penanganan bencana alam dan pengangkut bahan pokok.
“Namun, kendaraan tersebut tetap harus memenuhi ketentuan dimensi dan muatan serta dilengkapi dokumen resmi berupa surat muatan yang mencantumkan jenis barang, tujuan, serta identitas pemilik barang, dan ditempel pada kaca depan kendaraan,” ujar Hamdani.
Ikuti Aturan Pemerintah
Hutama Karya, menurut Hamdani, tidak menetapkan kebijakan pembatasan secara mandiri di luar regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.
“Ketentuan ini juga tidak berlaku untuk ruas tol fungsional atau jika terdapat pengaturan situasional dan diskresi dari instansi berwenang sesuai kondisi lalu lintas di lapangan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Hutama Karya mengimbau seluruh pengguna jalan, khususnya pengemudi angkutan barang, untuk selalu memperbarui informasi lalu lintas, mematuhi rambu dan arahan petugas, serta memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan dan tidak melebihi kapasitas.
Baca Juga: PU Siaga 24 Jam, Jalan Nasional dan Tol Siap Hadapi Mudik Lebaran 2026
Perusahaan juga memastikan koordinasi aktif dengan kepolisian dan dinas perhubungan terus dilakukan agar implementasi kebijakan berjalan optimal dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
“Kami mengajak seluruh pengguna jalan tol untuk memahami dan mematuhi kebijakan ini demi kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2026. Jika terjadi keadaan darurat, segera hubungi call center masing-masing ruas tol,” kata Hamdani. (*/CHI)

































