JAKARTA, LINTAS – Ketua Satuan Tugas (Satgas) Perumahan, Hashim Djojohadikusumo, mengklarifikasi kabar mengenai draf Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang menyebut luas rumah subsidi bisa dipangkas hingga minimal 18 meter persegi. Menurut Hashim, wacana itu belum final dan masih dalam proses kajian internal.
“Saya kira itu yang 18 meter persegi sedang dikaji, dan saya baru diceritain mengenai gagasan itu,” ujar Hashim kepada awak media usai konferensi pers di Hotel Ritz-Carlton, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/6/2025).
Hashim menegaskan, standar rumah subsidi umumnya berada di kisaran 36 hingga 60 meter persegi, dan usulan pengecilan luas bangunan ini muncul karena rendahnya minat masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terhadap rumah subsidi di wilayah perkotaan.
Namun, pernyataan Hashim ini justru memancing reaksi dari internal pemerintah sendiri. Wakil Menteri PKP, Fahri Hamzah, menyatakan tegas bahwa rencana rumah subsidi berukuran 18 m² bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Baca Juga: Jembatan Tol Ambruk di Guizhou akibat Longsor, Tak Ada Korban Jiwa
“Itu enggak boleh, karena bertentangan dengan UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang luas rumah. Kalau orang mau bangun dan jual rumah sekecil itu, silakan. Tapi itu di luar program pemerintah,” kata Fahri.
Fahri mengingatkan bahwa luas minimum rumah subsidi tetap harus 36 meter persegi, sebagaimana diatur dalam regulasi resmi. Rumah subsidi bukan sekadar soal bangunan murah, tetapi menyangkut hak dasar rakyat terhadap hunian yang layak. (GIT)