JAKARTA, LINTAS – Sudah tahu belum cara ganti sertifikat tanah fisik ke sertifikat Elektronik? Transformasi digital dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) kini memudahkan masyarakat dalam pengurusan sertifikat tanah. Proses yang dulu mengandalkan dokumen fisik, kini mulai beralih ke format digital yang lebih aman dan efisien.
Langkah ini bukan cuma mempermudah akses data, tapi juga mengurangi risiko kehilangan atau pemalsuan dokumen. Kalau kamu punya sertifikat tanah dan ingin mengubahnya ke bentuk elektronik, simak dulu alur dan persyaratannya berikut ini.
Sebelum masuk ke langkah-langkahnya, penting untuk tahu bahwa sertifikat elektronik adalah dokumen pertanahan dalam format digital yang sah secara hukum. Menurut Kementerian ATR/BPN, sertifikat elektronik memiliki QR Code dan tanda tangan elektronik yang bisa diverifikasi secara online.
Transformasi ini dilakukan agar layanan pertanahan menjadi lebih transparan, cepat, dan terintegrasi. Seperti dilansir dari situs resmi BPN, digitalisasi ini juga bagian dari upaya pencegahan praktik mafia tanah yang kerap memanfaatkan celah administratif.
Cara Ganti
Berikut langkah-langkah resmi yang bisa kamu tempuh:
- Siapkan Dokumen Asli Sertifikat Fisik
- Bawa sertifikat tanah fisik yang ingin dikonversi.
- Datangi Kantor Pertanahan Setempat
- Kunjungi Kantor BPN di wilayah tanah tersebut berada.
- Isi Formulir Permohonan Konversi
- Kamu akan diminta mengisi formulir dan melampirkan identitas pemilik tanah (KTP, KK).
- Verifikasi Data dan Lokasi
- Petugas akan memeriksa keaslian sertipikat dan status tanah.
- Tunggu Proses Digitalisasi
- Setelah diverifikasi, data akan dimigrasikan dan kamu akan mendapatkan sertipikat elektronik.
Durasi proses bisa bervariasi tergantung kelengkapan dokumen dan antrian di kantor pertanahan. Pastikan semua data kepemilikan sudah sesuai agar proses lebih cepat.
Baca Juga: Fly Ash Jadi Solusi Bahan Baku Precast, WSBP Edukasi Generasi Muda
Ada banyak manfaat dari konversi ini. Selain lebih praktis disimpan dan diakses, sertipikat elektronik juga bisa digunakan untuk transaksi, pengecekan data, dan keperluan hukum lainnya tanpa harus membawa dokumen fisik.
Sertipikat ini tersimpan di server BPN dan bisa diakses kapan saja melalui sistem elektronik, tentu dengan pengamanan berlapis. Kamu juga tak perlu khawatir jika dokumen rusak atau hilang karena salinan digital tetap tersedia. (GIT)