Home Berita Calon Pembeli Wajib Tahu, Begini Contoh Penghitungan Insentif PPN DTP untuk Rumah Tahun 2025

Calon Pembeli Wajib Tahu, Begini Contoh Penghitungan Insentif PPN DTP untuk Rumah Tahun 2025

Share

JAKARTA, LINTAS – Pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor perumahan sebagai bagian dari strategi pemulihan ekonomi.

Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong daya beli masyarakat dalam memiliki hunian serta meningkatkan sektor properti.

Berikut penjelasan lengkap mengenai insentif ini dan contoh penghitungan yang dapat membantu Anda memahami manfaatnya.

1. Landasan Hukum dan Ketentuan PPN DTP untuk Rumah

Insentif PPN DTP untuk rumah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025.

Insentif ini berlaku bagi rumah dengan harga jual maksimal Rp5 miliar dan diberikan dalam dua periode dengan besaran yang berbeda:

Periode 1: 1 Januari 2025 – 30 Juni 2025 → Insentif PPN sebesar 100% untuk bagian harga jual hingga Rp2 miliar.

Periode 2: 1 Juli 2025 – 31 Desember 2025 → Insentif PPN sebesar 50% untuk bagian harga jual hingga Rp2 miliar.

Jika harga rumah melebihi Rp5 miliar, maka transaksi tidak dapat memperoleh insentif ini.

2. Contoh Penghitungan Insentif PPN DTP

Berikut beberapa contoh penghitungan berdasarkan skenario yang berbeda:

Contoh 1: Rumah dengan Harga di Atas Batas Ketentuan

Ochi membeli rumah seharga Rp6 miliar → Tidak mendapatkan insentif karena harga rumah melebihi batas Rp5 miliar.

Contoh 2: Rumah dengan Harga Rp500 Juta (Periode 1)

Roy membeli rumah senilai Rp500 juta dengan penyerahan unit pada Februari 2025.

PPN DTP yang didapat: 12% × 11/12 × Rp500 juta = Rp55 juta.

Roy tidak perlu membayar PPN karena ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

Contoh 3: Rumah dengan Harga Rp5 Miliar (Periode 1)

Dewo membeli rumah senilai Rp5 miliar dengan penyerahan unit pada Maret 2025.

Insentif 100% diberikan hanya pada bagian harga hingga Rp2 miliar.

PPN DTP yang didapat: 12% × 11/12 × Rp2 miliar = Rp220 juta.

Dewo tetap membayar PPN untuk sisa harga Rp3 miliar.

Contoh 4: Rumah dengan Harga Rp5 Miliar (Periode 2)

Nova membeli rumah senilai Rp5 miliar dengan penyerahan unit pada Oktober 2025.

Insentif 50% diberikan hanya pada bagian harga hingga Rp2 miliar.

PPN DTP yang didapat: 50% × (12% × 11/12 × Rp2 miliar) = Rp110 juta.

Nova tetap membayar PPN untuk bagian harga yang tidak mendapat insentif.

3. Cara Mengajukan Insentif PPN DTP

Untuk mendapatkan manfaat insentif ini, pembeli rumah harus:

  • Memastikan rumah yang dibeli termasuk dalam kategori yang memenuhi syarat.
  • Melakukan transaksi dalam periode insentif yang telah ditentukan.
  • Mengurus dokumen administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebijakan insentif PPN DTP untuk rumah pada tahun 2025 adalah peluang bagi masyarakat untuk mendapatkan hunian dengan harga lebih terjangkau.

Dengan memahami cara perhitungan dan persyaratannya, calon pembeli dapat memanfaatkan fasilitas ini secara optimal. Pastikan selalu mengikuti regulasi terbaru dari pemerintah agar tidak melewatkan kesempatan mendapatkan insentif ini. (GIT)

Share

Leave a Comment

Majalah Lintas Official Logo
Majalahlintas.com adalah media online yang menyediakan informasi tepercaya seputar dunia infrastruktur, transportasi, dan berita aktual lainnya, diterbitkan oleh PT Lintas Media Infrastruktur.
Copyright © 2023, PT Lintas Media Infrastruktur. All rights reserved.