JAKARTA, LINTAS — Calon Pasukan Pengibar bendera pusaka (paskibraka) yang akan bertugas pada upacara bendera di Istana Negara di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, dan di Istana Negara, Jakarta, pada 17 Agustus 2024, sudah ditetapkan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Melalui Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan BPIP pada 21 Juni 2024 telah menetapkan nama-nama calon Paskibraka sebanyak 2 orang dari setiap provinsi, termasuk dua orang cadangan.
Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) merupakan putra-putri terbaik bangsa, kader pemimpin bangsa yang direkrut dan diseleksi secara bertahap dan berjenjang melalui sistem dan mekanisme pendidikan dan pelatihan yang menanamkan nilai-nilai kebangsaan serta penguatan aspek mental dan fisik agar memiliki kemampuan prima dalam melaksanakan tugas sebagai pasukan pengibar bendera pusaka
Dari seluruh Indonesia (38 provinsi), disiapkan 4 nama dari setiap provinsi yang dilatih dan digembleng untuk menjadi petugas pengibar bendera.
Baca Juga: Mengintip Fasilitas Hotel Nusantara di IKN
Upacara Hibrida
Seperti diketahui, pelaksanaan Upacara Pengibaran Bendera Pusaka dilaksanakan di dua tempat secara hibrida, yakni di Istana Negara di IKN dan juga di Istana Negara Jakarta. Dari Kalimantan Timur, provinsi tempat IKN berada, ditetapkan calon anggota paskibraka tingkat pusat, yaitu Sunnu Wahyudi dan Livenia Evelyn Kurniawan serta dua orang cadangan, yaitu Gregorius Attara Y dan Uqaila Nur Mahmudah.
Pemerintah memutuskan untuk menggelar upacara bendera memperingati HUT Kemerdekaan di IKN dan Istana Negara Jakarta. Hal ini untuk menjaga mulusnya transisi pemerintahan. Upacara di IKN akan dihadiri langsung oleh Presiden Jokowi bersama presiden terpilih Prabowo Subianto. Adapun dijakarta akan dipimpin oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin bersama wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dalam rangka gelaran upacara di IKN, pemerintah terus mempercepat penyelesaian pembangunan IKN, khususnya pembangunan Bandara Udara Nusantara (Bandara VVIP IKN), jalan tol IKN, dan hunian para petugas upacara. Adapun Presiden akan mulai berkantor di IKN ketika beberapa fasilitas vital tersebut sudah selesai.
Baca Juga: Kementerian PUPR Optimistis Jalan Tol IKN Bisa Difungsikan Sebelum 17 Agustus 2024