Ternate, Lintas – Ketersediaan perumahan yang layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau “Bedah Rumah” yang ditujukan kepada penerima kelompok masyarakat prasejahtera, masyarakat terdampak bencana dan program pemerintah serta untuk mendukung pengembangan kawasan ekonomi khusus (KEK) seperti di Pulau Morotai, Maluku Utara.
Kepala Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku Utara Rizaldi, ST, MT, mengatakan, salah satu wilayah yang menjadi lokasi andalan dalam mengimplementasikan proyek strategis nasional pada tahun anggaran 2022 adalah Kabupaten Pulau Morotai, demikian disampaikan kepada Lintas, Jumat (15/7/22).
Morotai sebagai kawasan dengan tujuan pengembangan kawasan ekonomi khusus diharapkan dapat menciptakan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan dan peningkatan daya saing wilayah perlu untuk terus didukung dengan penyediaan bantuan perumahan seperti rumah susun, rumah khusus, rumah swadaya, serta prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan umum.
Ketersediaan rumah melalui kebijakan, strategi dan program yang dilakukan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, merupakan amanat konstitusi yang tertuang di dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Negara bertanggung jawab melindungi segenap Bangsa Indonesia melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau di dalam lingkungan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia.
Kemudahan dan atau bantuan pembangunan perumahan dan perolehan rumah bagi MBR salah satunya berupa BSPS atau bahasa rakyatnya ialah “Bedah Rumah”, yang ditujukan kepada penerima bantuan termasuk masyarakat prasejahtera, masyarakat terdampak bencana dan masyarakat yang terkena dampak program pemerintah serta MBR secara perorangan.
Selain itu, BSPS juga diberikan untuk penanganan rumah tidak layak huni guna mendukung pengembangan kawasan strategis pariwisata nasional, kawasan perdesaan prioritas nasional (KPPN), kawasan perbatasan, kawasan ekonomi khusus dan lain-lain.
Di Tahun 2022 ini terdapat kegiatan pemberian Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya atau “bedah rumah” melalui peningkatan kualitas rumah sebanyak 352 unit, yang tersebar di tiga kabupaten di Provinsi Maluku Utara. Tujuannya tentu untuk meningkatkan keswadayaan masyarakat atau gotong royong untuk mewujudkan rumah layak huni berdasarkan kemampuan masyarakat.
“Saat ini program penyediaan perumahan yang telah atau sedang dalam proses pembangunan di wilayah Maluku Utara fokus pada pembangunan rumah susun, BSPS, serta kegiatan pemeliharaan dan perawatan rumah Susun dalam rangka percepatan serah terima aset bangunan rumah susun untuk diserahkan kepada pemerintah daerah atau pihak lain,” lanjut Rizaldi.
Pencapaian target oleh Pemerintah Pusat maupun pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten/kota) di sektor perumahan serta pelibatan stakeholder terkait, dalam menyediakan infrastruktur perumahan di Provinsi Maluku Utara, belum sepenuhnya dapat pengurangan angka backlog perumahan. Sedangkan total nilai investasi pemerintah di sektor perumahan melalui anggaran Kementerian PUPR pada sektor tahun 2015-2021, sebesar Rp 267,67 miliar atau sebanyak 16.080 unit di Provinsi Maluku Utara.
Berbagai upaya yang telah dilakukan untuk menjaga dan memelihara aset bangunan yang telah dibangun adalah dengan melakukan percepatan pemanfaatan dan penghunian melalui serah kelola hunian kepada penerima bantuan maupun proses serah terima aset agar bisa secepatnya dibiayai dan menjadi tanggung jawab penerima bantuan.
Pengelolaan tersebut berada di bawah pengendalian Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Ditjen Perumahan Kementerian PUPR yang mempunyai tugas untuk melakukan proses serah terima aset barang milik negara (BMN), baik yang telah dibangun ataupun yang belum diserahterimakan kepada penerima manfaat.
“Jika aset yang telah dibangun digunakan untuk dimanfaatkan, mengalami penurunan (degradasi) kualitas akibat masa pakai, umur ekonomis barang dan sebagainya, maka bantuan perumahan yang direncanakan untuk dihibahkan merupakan belanja barang yang asetnya harus diserahkan kepada pemda dan bila dibutuhkan untuk dilakukan pemeliharaan dan perawatan maka dapat dilakukan dengan kegiatan Optimalisasi, Pemeliharaan, Operasi, dan Rehabilitasi (OPOR) sesuai kondisi kebutuhan dan memenuhi readiness criteria kegiatan tersebut ” ungkap Rizaldi menjelaskan.
Rizaldi menambahkan, sejauh ini proses pengawasan dan pengendalian berjenjang yang telah dilakukan hingga level Direktorat Teknis. Hingga saat ini pembangunan maupun perawatan dalam rangka penyediaan perumahan di Maluku Utara belum ditemui kendala dan hambatan yang krusial, sebab kepatuhan terhadap proses bisnis menyangkut aspek teknis pelaksanaan mulai perencanaan (planning), penjadwalan (scheduling), dan pengendalian (controlling) tetap dilakukan dengan melalui SIDLACOM (Survey, Identification, Design, Land Acquisition, Construction, Operation, Maintenance), tambahnya.
Di tempat yang berbeda, PPK Rumah Swadaya dan PSU Satker Perumahan Provinsi Maluku Utara Abdullah, ST mengatakan, program BSPS Tahun 2022 ditujukan untuk peningkatan kualitas perumahan swadaya sebanyak 352 unit dengan alokasi anggaran sebesar Rp 6,24 miliar. Sedangkan untuk rencana alokasi dari usulan pelaksanaan bantuan stimulan rumah swadaya pada tahun 2023 sebanyak 1.600 unit. Ini pun masih tentatif dan dapat berubah, ujarnya.
“Manfaat yang dirasakan masyarakat dengan adanya kegiatan pelaksanaan bantuan stimulan rumah swadaya kepada MBR, yaitu dapat memiliki rumah layak huni. Hingga saat ini belum ada kendala yang berarti. Ia berharap, pembangunan rumah swadaya juga dapat dikolaborasikan dengan program penataan kawasan atau lingkungan yang serupa sehingga dapat sinergitas semua pihak dalam program ini terwujud di lokasi-lokasi yang lain,” ujar Abdullah menegaskan.
PPK Rumah Khusus dan Rumah Susun Sadli Soleman, ST, menjelaskan, alokasi DIPA PPK Rumah Susun dan Rumah Khusus Satker Perumahan sebesar Rp 13,2 miliar di tahun 2022 dan belum ada pembangunan baru rumah susun maupun rumah khusus, pembangunan yang ada hanya melanjutkan pembangunan rumah susun yang merupakan kontrak tahun jamak (MYC) tahun 2021-2022. “Namun saat ini pembangunannya telah selesai, dan sementara berproses untuk melakukan koordinasi guna percepatan penghunian oleh penerima bantuan,” lanjutnya.
Untuk usulan bantuan pembangunan yang telah sampaikan oleh pemerintah daerah maupun instansi vertikal yang dokumennya telah lengkap dan benar dapat disampaikan melalui Sistem Informasi Bantuan Perumahan (Sibaru) yang disiapkan oleh Direktorat Jenderal Perumahan.
“Lebih lanjut kemudian, akan dilakukan verifikasi administrasi dan teknis oleh balai/tim yang ditunjuk. Tahun 2023 nanti, saat ini masih dibahas penetapan pagu indikatif sehingga belum dapat dipastikan berapa rencana kebutuhan dan penganggaran yang dialokasikan untuk bisa dilaksanakan dalam pembangunan rumah susun dan rumah khusus,” ujar Sadli.
“Kalau dikomparasikan dengan angka backlog perumahan, saat ini masih jauh kecil untuk rumah susun dan rumah khusus tidak lebih dari 5% per tahun, karena anggarannya juga terbatas. Dengan keadaan tersebut kami mengajak pemerintah provinsi maupun kabupaten kota ikut berperan menakhodai penanganan kebutuhan kekurangan hunian untuk lebih menekan angka backlog yang setiap tahunnya terus mengalami penambahan,” ujar Sadli menjelaskan.
Sadli mengatakan, dengan hadirnya bantuan pembangunan rumah khusus maupun rumah susun sebagai hunian yang layak dan sebagai sarana pembinaan keluarga, kini masyarakat tidak perlu khawatir akan tempat tinggal yang memadai, mereka pun bisa lebih konsentrasi mencari nafkah dengan tenang, memperoleh kualitas hunian yang baik, dan lingkungan yang sehat, jelasnya.
Dalam hal ini sasaran untuk rumah khusus tersebut dapat ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah seperti nelayan dan petani. “Artinya, saat mereka pergi meninggalkan keluarga tidak lagi khawatir, begitu pula dengan anak-anaknya dapat belajar dengan baik, dan taraf kualitas hidup mereka bisa menjadi jauh lebih baik,” tutupnya. (FD)
Baca juga:
Percepatan Pembukaan Akses Jalan di Maluku Tenggara Masih Terganjal Anggaran
Pembangunan di Wilayah 3T Maluk Belum Maksimal