JAKARTA, LINTAS – PT Kereta Api Indonesia (Persero) melakukan rekayasa pola operasi perjalanan kereta api menyusul meluasnya banjir di sejumlah wilayah operasional. Hingga Minggu (18/1/2026), genangan air dilaporkan meningkat dan berdampak pada beberapa titik lintasan, terutama di wilayah kerja Daop 4 Semarang dan Daop 1 Jakarta.
Kondisi tersebut berpengaruh langsung terhadap kelancaran perjalanan kereta api karena sebagian jalur belum dapat dilalui secara aman. Curah hujan yang tinggi menyebabkan genangan air di lintasan rel, sehingga diperlukan pemeriksaan teknis dan pemantauan intensif demi menjaga keselamatan perjalanan.
Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba mengatakan, keselamatan perjalanan kereta api dan pelanggan menjadi prioritas utama perusahaan. Oleh karena itu, KAI mengambil langkah antisipatif berupa rekayasa pola operasi.
“Seiring bertambahnya titik banjir dan tingginya potensi keterlambatan, KAI melakukan rekayasa pola operasi, mulai dari pengalihan rute, pembatasan kecepatan, hingga pembatalan perjalanan kereta api. Langkah ini diambil semata-mata untuk menghindari risiko keselamatan,” ujar Anne dalam keterangan resminya.
Normalisasi Lintasan
Anne menjelaskan, KAI juga mengerahkan petugas prasarana dan sarana untuk melakukan normalisasi lintasan, penguatan badan jalan rel, serta pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi jalur terdampak. Selain itu, koordinasi intensif terus dilakukan bersama pemerintah daerah, aparat kewilayahan, dan instansi teknis terkait dalam penanganan dampak banjir di sekitar jalur rel.

Berdasarkan evaluasi operasional terkini, KAI memutuskan untuk membatalkan sebanyak 38 perjalanan kereta api pada Minggu, 18 Januari 2026. Pembatalan dilakukan karena keterlambatan yang sangat tinggi serta kondisi lintasan yang belum memungkinkan untuk dilalui secara aman.
Daftar 38 Perjalanan Kereta Api yang Dibatalkan (18 Januari 2026):
- KA 1B Argo Bromo Anggrek (Surabaya Pasar Turi–Gambir)
- KA 2B Argo Bromo Anggrek (Gambir–Surabaya Pasar Turi)
- KA 17 Argo Sindoro (Semarang Tawang–Gambir)
- KA 20 Argo Muria (Gambir–Semarang Tawang)
- KA 29F Argo Anjasmoro (Surabaya Pasar Turi–Gambir)
- KA 30F Argo Anjasmoro (Gambir–Surabaya Pasar Turi)
- KA 146–147 Blambangan Ekspres (Ketapang–Surabaya Pasar Turi–Semarang Tawang–Pasar Senen)
- KA 148–145 Blambangan Ekspres (Pasar Senen–Semarang Tawang–Surabaya Pasar Turi–Ketapang)
- KA 151 Brantas (Blitar–Pasar Senen)
- KA 152 Brantas (Pasar Senen–Blitar)
- KA 175 Menoreh (Semarang Tawang–Pasar Senen)
- KA 178 Tawang Jaya Premium (Pasar Senen–Semarang Tawang)
- KA 181–182 Kamandaka (Purwokerto–Tegal–Semarang Tawang)
- KA 183–184 Kamandaka (Semarang Tawang–Tegal–Purwokerto)
- KA 217 Kaligung (Semarang Poncol–Cirebon Prujakan)
- KA 218 Kaligung (Cirebon Prujakan–Semarang Poncol)
- KA 216 Kaligung (Brebes–Semarang Poncol)
- KA 213 Kaligung (Semarang Poncol–Brebes)
- KA 263 Ambarawa Ekspres (Surabaya Pasar Turi–Semarang Poncol)
- KA 264 Ambarawa Ekspres (Semarang Poncol–Surabaya Pasar Turi)
- KA 269 Matarmaja (Malang–Pasar Senen)
- KA 270 Matarmaja (Pasar Senen–Malang)
- KA 203 Tegal Bahari (Tegal–Pasar Senen)
- KA 204 Tegal Bahari (Pasar Senen–Tegal)
- KA 137B Parahyangan (Bandung–Gambir)
-KA 138B Parahyangan (Gambir–Bandung) - KA 46 Taksaka (Gambir–Yogyakarta)
- KA 47 Taksaka (Yogyakarta–Gambir)
- KA 129B Papandayan (Garut–Gambir)
- KA 130B Papandayan (Gambir–Garut)
- KA 50F–51F Purwojaya (Gambir–Kroya–Cilacap)
- KA 52–49 Purwojaya (Cilacap–Kroya–Gambir)
- KA 132B Parahyangan (Gambir–Bandung)
- KA 133B Parahyangan (Bandung–Gambir)
- KA 171–174 Ciremai (Semarang Tawang–Cirebon–Bandung)
- KA 173–172 Ciremai (Bandung–Cirebon–Semarang Tawang)
- KA 7003 Sembrani Tambahan (Surabaya Pasar Turi–Gambir)
- KA 7004 Sembrani Tambahan (Gambir–Surabaya Pasar Turi)
KAI menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pelanggan atas ketidaknyamanan yang terjadi akibat pembatalan perjalanan tersebut. Sebagai bentuk tanggung jawab kepada pelanggan, KAI memberikan pengembalian bea tiket sebesar 100 persen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengembalian Hingga 100 Persen
Pengembalian bea tiket dapat dilakukan paling lambat tujuh hari sejak tanggal pembatalan. Pelanggan yang tidak berkenan melanjutkan perjalanan akibat pengalihan rute, rekayasa pola operasi, maupun dampak keterlambatan juga berhak memperoleh pengembalian bea 100 persen, termasuk untuk tiket terusan atau tiket pulang-pergi yang dikelola oleh KAI Group.
Proses pengembalian bea tiket dapat dilakukan melalui loket stasiun maupun Contact Center 121. Pengajuan melalui Contact Center 121 dapat dilakukan melalui layanan call dan VOIP pada aplikasi Access by KAI.
“KAI berkomitmen untuk terus memberikan informasi terkini kepada masyarakat seiring perkembangan penanganan di lapangan. Kami mengapresiasi pengertian dan kesabaran pelanggan di tengah kondisi cuaca ekstrem ini,” tutur Anne. (CHI)
Baca Juga: Kementan Rehabilitasi 98 Ribu Hektar Sawah Pascabencana di Sumatera

























